INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
257/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.ROBINSON SIAGIAN 2.SAUT SIAGIAN |
PT. BPR CITRA BERSADA ABADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kredit fiktif dan telah merugikan Para Penggugat ;
3.Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit Nomor. 35/CBA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022, akibat cacat hukum dalam pelaksanaan fasilitas kredit;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan dokumen salinan hak milik Para Penggugat ;
5.Menyatakan perbuatan melawan hukum Tergugat, dengan mengalihkan dan atau transaksi fasilitas kredit Penggugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat ;
6.Menyatakan perbuatan melawan hukum Tergugat, dengan tidak memberikan keseluruhan fasilitas kredit sebesar Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat 1;
7.Menyatakan perbuatan melawan hukum perbuatan Tergugat, akibat Unit kendaraan roda 4, milik Penggugat 2 :
Nama : SAUT SIAGIAN
No Pol : B 9778 UAD
Merk : Suzuki/ST150
No mesin : G15AID842188
BPKB : I 08291007
Jenis : Pick up/warna hitam
No rangka : MHYESL415CJ226377
Bukanlah berupa anggunan lebih dari 2 (dua) perjanjian kredit, dan pelaksanaan lelang tidak berkaitan dengan perjanjian perjanjian kredit Nomor.35/CBA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022;
8.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil sebagaimana diuraikan dalam posita ;
9.Menyatakan bertentangan dengan hukum perbuatan Tergugat, atas Anggunan milik atas nama Penggugat 2/SAUT SIAGIAN ;
Hak guna bangun (HGB)
Nama : SAUT SIAGIAN
Nomor : 9040
Surat ukur : 5009/Pekayon jaya/2008
Luas : 168 m2
Yang terletak :
Propinsi : Jawa Barat
Kotamadya : Bekasi
Kecamatan : Bekasi Selatan
Kelurahan : Pekayon jaya
Dijadikan intervensi/memaksa Tergugat kepada Penggugat 2.
10.Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki nama Penggugat 2 atas citra buruk dan atau catatan kredit buruk dalam perbankan Indonesia ;
11.Menyatakan tidak sah secara hukum Adendum nomor. 35/CBA/I/2022 Tertanggal 29 Juni 2022 yang menyatakan pengikatan anggunan yang melebihi dari 2 (dua) perjanjian kredit ;
12.Menyatakan tidak SAH secara hukum Surat kuasa jual nomor. 142 tanggal 30 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III ;
13.Menyatakan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat tidak dapat memberikan dan atau menyerahkan bukti historical aliran transaksi kepada Para Penggugat ;
14.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan kepihak lain anggunan milik Penggugat 2 ;
15.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat 2 atas kerugian yang diderita oleh Penggugat 2, sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
16.Menghukum Turut Tergugat I,II,III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |