Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
519/Pdt.P/2025/PN Bks M Iskandar Wijaya T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 519/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M Iskandar Wijaya T
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan nama pemohon dari nama Mohammad Iskandar Wijaya Tayadi menjadi nama M Iskandar Wijaya T pada Dokumen Paspor dan juga Data Keimigrasian.
  3. Memberi izin Kantor Imigrasi Bekasi atau Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan perubahan nama dalam Dokumen Paspor beserta Data Keimigrasian dan melakukan pergantian Dokumen Paspor dari nama Mohammad Iskandar Wijaya Tayadi menjadi nama yang ditulis dan dibaca M Iskandar Wijaya T.
  4. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak