| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Addendum Restrukturisasi beserta turunannya yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan oleh karenanya Para Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kewajiban yang timbul dari Akta Perjanjian Kredit dan Akta Addendum Restrukturisasi kepada Penggugat yang belum dibayarkan berdasarkan perhitungan pertanggal 10 Maret 2026 dengan total sebesar Rp. 9.370.347.273,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) secara sekaligus oleh Para Tergugat kepada Penggugat (selanjutnya disebut sebagai “Kewajiban”);
- Penggugat diberikan hak untuk melakukan pengikatan dan/atau pengikatan ulang jaminan secara sah menurut hukum di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani seluruh akta jaminan yang dipersyaratkan atas tanah dan bangunan yang berada diatasnya dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 281/Jakasampurna, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3079/1976 seluas 1.680 m2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) terdaftar atas nama Brotohadi Sumadhijo beserta turunannya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 290/Jakasampurna, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3162/1976 seluas 1.407 m2 (seribu empat ratus tujuh meter persegi) terdaftar atas nama Brotohadi Sumadhijo beserta turunannya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 284/Jakasampurna, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3081/1976 seluas 1.275 m2 (seribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), terdaftar atas nama Insinyur Mohamad Anas Aly (yang merupakan kepemilikan Tuan Jendriko Mangatas Oloan Silalahi sebagaimana ternyata dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 105, tanggal 9 Agustus 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Rika Adrianti, SH., Notaris di Kota Bekasi) beserta turunannya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 285/Jakasampurna, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3082/1976 seluas 1.285 m2 (seribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) terdaftar atas nama Insinyur Haryono Ruslan (yang merupakan kepemilikan Tuan Jendriko Mangatas Oloan Silalahi sebagaimana ternyata dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 103 tanggal 9 Agustus 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Rika Adrianti, SH., Notaris di Kota Bekasi) beserta turunannya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 286/Jakasampurna, yang diuraiakan dalam Gambar Situasi Nomor 3083/1976 seluas 1.280 m2 (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar atas nama Insinyur Gatot Hartono (yang merupakan kepemilikan Tuan Jendriko Mangatas Oloan Silalahi sebagaimana ternyata dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 104 tanggal 9 Agustus 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Rika Adrianti, SH., Notaris di Kota Bekasi) beserta turunannya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 289/Jakasampurna, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3086/1976 seluas 2.816 m2 (dua ribu delapan ratus enam belas meter persegi) terdaftar atas nama Insinyur Budihardjo Hardjowijono (yang merupakan kepemilikan Tuan Jendriko Mangatas Oloan Silalahi sebagaimana ternyata dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 106 tanggal 9 Agustus 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Rika Adrianti, SH., Notaris di Kota Bekasi) beserta turunannya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 291/Jakasampurna, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3160/1976 seluas 3.005 m2 (tiga ribu lima meter persegi), terdaftar atas nama Insinyur Budihardjo Hardjowidjono (yang merupakan kepemilikan Tuan Jendriko Mangatas Oloan Silalahi sebagaimana ternyata dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 106 tanggal 9 Agustus 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Rika Adrianti, SH., Notaris di Kota Bekasi) beserta turunannya;
- Menetapkan Penggugat dapat bertindak untuk mengosongkan objek agunan kredit sebagaimana diuraikan pada poin 5 diatas baik tanah maupun bangunan untuk mempermudah Penggugat menjalankan hak dan kewenangannya atas objek agunan kredit;
- Menetapkan Penggugat dapat bertindak sebagai penjual atau sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit sebagaimana diuraikan pada poin 5 di atas kepada pihak lain sesuai dengan harga yang dianggap terbaik menurut Penggugat dengan tetap mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk dapat mencatatkan pengikatan dan proses balik nama atas objek agunan kredit sebagaimana diuraikan pada poin 5 diatas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|