Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. SYAHRIL BIN (ALM) SAIFIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1861/M.2.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL BIN (ALM) SAIFIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Ia terdakwa Syahril Bin (Alm) Saifil pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di depan Toko yang beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Daut (DPO) datang ke Toko yang beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dengan membawa obat-obatan terlarang karena ketersediaan obat di Toko telah habis. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib, Sdr. Daut (DPO) menghubungi terdakwa lalu memerintahkan terdakwa untuk sementara berjualan di depan toko yang beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No. 20 Rt.002 Rw. 02 Kel. Perwira Kec.Bekasi Utara, dengan alasan “sedang tidak aman”, setelah itu terdakwa berjualan dan melayani pembeli di samping toko beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa berada di depan toko, lalu datang saksi Imam Pambudi, saksi Mohamad Oki Kurniawan, saksi Aldy Ahmad Pratama, SH yang ketiganya merupakan anggota dari Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Itel S686LN warna abu-abu dengan nomor whatsapp 08312936365, nomor IMEI (slot sim1): 3547567900412984, IMEI (slot sim2): 354756790412992,
  2. 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi : 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, 45 (empat puluh lima) butir pil berwarna kuning muda dengan kode MF dibungkus plastic klip bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan obat-obat keras tipe-G di Kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. KH Muchtar Tabrani Rt.002 Rw.006 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu sekira pukul 16.45 Wib dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi:

  1. 700 (tujuh ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  2. 108 (seratus delapan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL.

Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan keras daftar G adalah dengan berjualan di sebuah toko yang disamarkan dengan berjualan topi, tissue, baju, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke toko dan membeli obat-obatan keras daftar G yang terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter. Obat-obatan keras daftar G tersebut, terdakwa peroleh dari Sdr. Daut (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual obat berupa Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pil kuning MF seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/5 butir, Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/3 butir atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atau Rp 30.000,-/ lembar.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obat tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/bulan dan uang makan sehari-hari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mengambil dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Dan rata-rata omzet penjualan obat-obatan untuk setiap harinya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengakui toko obat tersebut tidak memiliki izin edar dan terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/031,032,033,034/II/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 02 Februari 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch 1309028; exp.date Juli 2028; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS031/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  2. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS032/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  3. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch 4510237; exp.date September 2028; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS033/2026. Hasil identfikasi positif Tramadol.
  4. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch 130928; exp.date Juli 2028; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS034/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau Kedua

Bahwa Ia terdakwa Syahril Bin (Alm) Saifil pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di depan Toko yang beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Daut (DPO) datang ke Toko yang beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dengan membawa obat-obatan terlarang karena ketersediaan obat di Toko telah habis. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib, Sdr. Daut (DPO) menghubungi terdakwa lalu memerintahkan terdakwa untuk sementara berjualan di depan toko yang beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No. 20 Rt.002 Rw. 02 Kel. Perwira Kec.Bekasi Utara, dengan alasan “sedang tidak aman”, setelah itu terdakwa berjualan dan melayani pembeli di samping toko beralamat di Kp. Kaliabang Nangka No.20 Rt.002 Rw.002 Kel.Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa berada di depan toko, lalu datang saksi Imam Pambudi, saksi Mohamad Oki Kurniawan, saksi Aldy Ahmad Pratama, SH yang ketiganya merupakan anggota dari Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Itel S686LN warna abu-abu dengan nomor whatsapp 08312936365, nomor IMEI (slot sim1): 3547567900412984, IMEI (slot sim2): 354756790412992,
  2. 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi : 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 60 (enam puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, 45 (empat puluh lima) butir pil berwarna kuning muda dengan kode MF dibungkus plastic klip bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan obat-obat keras tipe-G di Kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. KH Muchtar Tabrani Rt.002 Rw.006 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu sekira pukul 16.45 Wib dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi:

  1. 700 (tujuh ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  2. 108 (seratus delapan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan keras daftar G adalah dengan berjualan di sebuah toko yang disamarkan dengan berjualan topi, tissue, baju, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke toko dan membeli obat-obatan keras daftar G yang terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter. Obat-obatan keras daftar G tersebut, terdakwa peroleh dari Sdr. Daut (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual obat berupa Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pil kuning MF seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/5 butir, Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/3 butir atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atau Rp 30.000,-/ lembar.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obat tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/bulan dan uang makan sehari-hari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mengambil dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Dan rata-rata omzet penjualan obat-obatan untuk setiap harinya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengakui toko obat tersebut tidak memiliki izin edar dan terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/031,032,033,034/II/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 02 Februari 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch 1309028; exp.date Juli 2028; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS031/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  2. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS032/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  3. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch 4510237; exp.date September 2028; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS033/2026. Hasil identfikasi positif Tramadol.
  4. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch 130928; exp.date Juli 2028; tanggal penerimaan sampel 15 Januari 2026; Kode sampel LS034/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya