Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.ABDURAHMAN SALEH BIN BAMBANG YUNANTO
2.MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4967/M.2.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN SALEH BIN BAMBANG YUNANTO[Penahanan]
2MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 157 /II/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

ABDURAHMAN SALEH bin BAMBANG YUNANTO

Tempat lahir

:

Situbondo

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 02 Februari 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pondok Benda Rt. 009/ 003 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD

 

2. Nama lengkap

:

MUHAMMAD PANJI CHANDRA PRAKUSYA bin ANDI CANDRA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

18 tahun / 30 Juni 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kebon Nanas Utara II Rt. 006/ 007 Kel. Cipinang Cempedak Kec. Jatinegara Jakarta Timur

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

belum bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

18 Juni 2025 s/d 27 Juli 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   24 Juli 2025 s/d 12 Agsutus 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa 1 ABDURAHMAN SALEH bin BAMBANG YUNANTO bersama-sama dengan terdakwa terdakwa 2 ABDURAHMAN SALEH bin BAMBANG YUNANTO, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 20.26 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Pom bensin komsen Jl. Raya Jatiasih Rt. 03/ 04 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa 1 bertemu dengan terdakwa 2 saat itu sedang markir di kuliner cuteng komsen Jatiasih bekasi, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 berniatan mencuri sepeda motor selanjutnya terdakwa 2 mengajak tedakwa 1 ke parkiran yang berada di area pom bensin komsen Jatiasih Bekasi, setelah  sampai di area parkir pom bensin, terdakwa 1 langsung turun menghampiri 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk : Honda Genio, warna : Hitam Merah, Tahun 2021, No. Polisi : B-4468-KTS, No. Rangka : MH1JM6113MK182803, No. Mesin : JM61E1182788, An. NADI milik saksi ABDUL HARIS AJIZAHIRI kemudian merusak konci kotak dengan menggunakan kunci Leter T yang sebelumnya telah disiapkan, setelah merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, saat distater/ dinyalakan sepeda motor tersebut tidak bisa menyala kemudian terdakwa 2 mendorong dari belakang sepeda motor tersebut dan terdakwa 2 mengendarai sepeda motor dengan menaikinya, ketika terdakwa 1 dan terdakwa 2 sedang mendorong sepeda motor tersebut, terdakwa 1 mendengar ada yang berteriak “MALING...MALING” kemudian spontan terdakwa 1 menjatuhkan sepeda motor tersebut dan terdakwa 1 dan terdakwa 2 kabur namun akhirnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 dapat ditangkap oleh warga selanjutnya para terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polsek Jatiasih
  • Akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi ABDUL HARIS AJIZAHIRI mengalami kerugian seniali Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

 

Bekasi, 24 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya