| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon :
2. Menetapkan sah perubahan NAMA LENGKAP Permohon semula (MUTIARA AGUSTIN) Menjadi (INTAN AGUSTIN) dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3210165808010021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bekasi , tertanggal 06 Agustus 2026
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 Hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini
4. Membebankan biaya perkara menurut hokum.
|