Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.AGUSMAN, SH
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
ROFI ROHMAN ASSIDIQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7921/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3TEDY SETIAWAN, SH
4AGUSMAN, SH
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROFI ROHMAN ASSIDIQI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   Bahwa terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, sekira jam 22.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus pada tahun 2025 bertempat di Cotta Coffee, Jalan Kemang Raya, Nomor 19, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Kota atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025, terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI menghubungi seseorang yang bernama YADI untuk menanyakan apakah memiliki senjata api yang dapat terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI beli, dan seseorang yang bernama YADI menawarkan kepada terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI 1 (satu) unit Senjata Api dengan Merk SIGG SAUER warna hitam Kaliber 9 mm, berikut 10 (sepuluh) butir peluru ukuran 9 mm, seharga Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan selanjutnya terjadi transaksi jual beli dengan cara transfer Rekening BCA Syariah Norek. : 017 0020 838 atas nama ROFI ROHMAN ASSIDIQI Ke Rekening BCA Norek. : 2831 5673 19 atas nama YADI SUPRIYADI, dengan proses pengiriman Senjata tersebut dengan menggunakan kurir J&T ke alamat tinggal terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI yang beralamat di Jalan Bintara I, RT. 006, RW. 002, No. 24, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan selanjutnya senjata SIGG SAUER tersebut telah terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI terima dan terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI kuasai pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, sekira pukul 18.00 WIB
  • Bahwa kemudian pada tanggal 17 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI menerima pesan dari saksi ALEXANDER HAYDAR bermaksud mengajak terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI untuk bertemu di Cotta Coffee, Jalan Kemang Raya, Nomor 19, Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Bekasi Kota, untuk meminum kopi sambil mengobrol, namun terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI menjawab bahwa dirinya ingin Cash On Delivery (COD) / kegiatan jual beli 1 (satu) unit Senjata Api dengan Merk SIGG SAUER warna hitam Kaliber 9 mm, berikut 10 (sepuluh) butir peluru ukuran 9 mm.
  • Kemudian pada pukul 20.30 WIB, terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI tiba di lokasi tersebut sambil membawa tas Belanja Warna merah yang berisi 1 (satu) unit Senjata Api dengan Merk SIGG SAUER warna hitam Kaliber 9 mm, berikut 10 (sepuluh) butir peluru ukuran 9 mm, lalu sekira pukul 21.30 WIB terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI mengatakan kepada saksi ALEXANDER HAYDAR “KHAIDAR, GUA KELUAR DULU YA BENTAR” sambil membawa tas belanja warna merah tersebut, sekira 5 menit kemudian ada beberapa petugas kepolisian menangkap terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Senjata Api dengan Merk SIGG SAUER warna hitam Kaliber 9 mm, berikut 10 (sepuluh) butir peluru ukuran 9 mm milik terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI yang rencananya akan dijual dengan harga Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No Lab. 5366/BSF/2025 tanggal 8 September 2025 dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata Api Bukti Q1 yang tersebut pada Bab I sub 1 adalah jenis senjata api rakitan model pistol, berdiameter lubang laras Ø=9,06mm komponen lengkap berfungsi dengan baik dan dapat meledak, 10 (sepuluh) butir peluru bukti Q2.1 s.d Q2,10 yang tersebut pada bab I sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
  • Bahwa terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

 

---------Perbuatan terdakwa ROFI ROHMAN ASSIDIQI alias ROFI bin MUHAMAD SUAIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya