Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
457/Pdt.G/2025/PN Bks Herlene Tarsisius Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 457/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herlene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Satrio, S.H.Herlene
Tergugat
NoNama
1Tarsisius
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan bahwa:
    1. Surat Pernyataan Titipan Uang tanggal 25 Oktober 2021;
    2. Surat Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan tanggal 11 Februari 2023; dan
    3. Surat Kesepakatan Damai tanggal 6 November 2024.

Merupakan perjanjian yang sah dan mengikat menurut hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Utang Piutang.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pembayaran kembali pinjaman utang sebesar Rp902.539.000,00 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada PENGGUGAT sampai dengan putusan atas perkara a quo dilaksanakan.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kekayaan milik TERGUGAT berupa:
  • Tanah dan bangunan seluas 180 (seratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Bulevar Hijau Blok B3/32, RT 006/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang berdasarkan SHGB Nomor 15826/Pejuang dengan Surat Ukur Nomor 4253/PEJUANG/2005 tanggal 29 Maret 2005 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.07.02.18065, terdaftar atas nama Rudy Tjandra Dan Nyonya Tarsisius.
  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lain yang diajukan oleh TERGUGAT maupun pihak ketiga (uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi Putusan ini.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak