Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. FANDY YOHANES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 493/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7330/M.2.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDY YOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FANDY YOHANES pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Mekarsari No.19 Rt.006/003 Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Barang siapa yang melakukan penganiyaan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib di Jl.Mekarsari Rt.006/003 Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi saksi BACHTIAR MUSLIM memarkirkan kendaraan mobil didepan toko TIF JAYA MOTOR yang sedang tutup untuk menurunkan hewan kambing qurban di mushola Al Muawanah Mekarsari Kota Bekasi, setelah saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE bersama saksi BACHTIAR MUSLIM menurunkan hewan kambing untuk berqurban tersebut tak lama kemudian datang terdakwa untuk meminta kepada pemilik mobil saksi BACHTIAR MUSLIM dengan mengatakan “MOBIL PINDAHIN, KALO NGGA GUA PECAHIN” dengan memukul saksi BACHTIAR MUSLIM dan saksi saksi BACHTIAR MUSLIM memindahkan mobil milik saksi BACHTIAR MUSLIM untuk menjauh dari toko TIF JAYA MOTOR tersebut. Setelah saksi BACHTIAR MUSLIM memindahkan mobil tersebut saksi BACHTIAR MUSLIM bersama saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE menghampiri terdakwa dengan saksi saksi BACHTIAR MUSLIM menanyakan “KENAPA MUKUL SAYA” dan terjadi cekcok dengan dorong-dorongan antara terdakwa bersama saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE dan saksi BACHTIAR MUSLIM  hingga kejadian tersebut dilerai oleh warga sekitar
  • Bahwa kemudian pada pukul 21.30 wib pada saat saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE sedang berada disebuah warung yang beralamatkan Jl.Mekarsari No.19 Rt.006/003 Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, datang terdakwa dengan menghampiri saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE dengan melakukan pemukulan terhadap saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE dengan menggunakan tangan kanannya kearah kepala bagian belakang saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE sebanyak lebih dair 1 (satu) kali sehingga saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE tersungkur kemudian perbuatan terdakwa dilerai oleh warga yang berada disekitar Jl.Mekarsari No.19 Rt.006/003 Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut.
  • Bahwa atas kejadian penganiayaan tersebut akibat perbuatan Terdakwa FANDY YOHANES kepada saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE merasakan sakit dibagian kepala belakang, telinga, sekitar badan dan punggung atas pemukulan tersebut
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 040.05/291/VI/2024/RS tanggal 19 Jun 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD DR CHASBULLAH ABDULMADJID dan ditandangani oleh dr. Henzu Ayu Primalita dan Dr. Suryo Wijoyo Sp.KF.,M.H.Kes dengan Hasil Pemeriksaan yaitu  atas nama Chairul Lutfi Habibie pada pemeriksaan :

Anggota Gerak Atas:

Kanan Terdapat tiga buah luka memar pada anggota gerak atas kanan. Luka memar pertama pada punggung tangan kanan, hentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar kedua pada jari telunjuk tangan kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar ketiga pada jari tengah tangan kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.

Kiri: Terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.

Anggota Gerak Bawah.

Kanan: Tidak ada kelainan.

Kiri: Tidak ada kelainan

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa saksi korban CHAIRUL LUTFI HABIBIE adalah seorang laki-laki, berusia empat puluh empat tahun enam bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak atas; luka lecet pada anggota gerak atas. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya