| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL alias CASPER, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sawo 1 RT 01/04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dengan cara sebagai berikut:
- ?Bahwa sekira awal bulan Juni 2026, Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI telah berhubungan dengan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL alias CASPER sebagai teman. Kemudian, sekitar akhir bulan Juni 2026, terdakwa II pernah menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) gram untuk dijual, selanjutnya Terdakwa I meminta modal kerja sama kepada Terdakwa II sebesar kurang lebih Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk melakukan kegiatan penjualan narkotika dan karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan tersebut, Terdakwa II kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa II memberikan modal kepada Terdakwa I tidak dalam bentuk uang, melainkan berupa Narkotika Golongan I jenis spray sintetis sebanyak kurang lebih 125ml, dan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram.
- Bahwa cara penjualan narkotika jenis tembakau sinte tersebut, yaitu Terdakwa II menggunakan akun media sosial Instagram miliknya dengan username @botun4.utm_ untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dan spray sintetis kepada calon pembeli. Bahwa mekanisme penjualan tersebut, calon pembeli yang berminat membeli narkotika diarahkan untuk melakukan pembayaran langsung ke rekening Bank BCA Nomor 5010683116 atas nama MUHAMMAD AGIL, yang merupakan rekening milik Terdakwa II. Kemudian setelah pembayaran dilakukan, Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis kemudian diserahkan kepada pembeli, sedangkan hasil penjualannya diterima atau disetorkan kepada Terdakwa II.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dari penjualan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak semata-mata berupa uang, melainkan keuntungan yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika, karena Terdakwa I mengakui telah mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan Terdakwa II juga mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, sehingga selain kepentingan memperoleh keuntungan berupa uang dari penjualan, kegiatan tersebut juga memberikan kemudahan bagi Terdakwa II untuk memperoleh narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, bertempat di Jl. Sawo 1 RT 01/04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, anggota Polsek Jatisampurna yaitu saksi Yuzar Pradita Topani dan saksi Donsius Samosir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI bersama Terdakwa II MUHAMMAD AGIL alias CASPER. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, anggota Kepolisian menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang terletak di lantai kontrakan di depan tempat Terdakwa I sedang duduk dan Terdakwa I mengakui kepada anggota Kepolisian bahwa 9 (sembilan) paket tersebut adalah miliknya, dan kemudian menerangkan bahwa Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut diperolehnya dari Terdakwa II.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 4778/NNF/2026 tanggal 6 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor Dwi Hernanto, S.T :
- 1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,6856 gram, diberi nomor barang bukti 2756/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 2” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,8116 gram, diberi nomor barang bukti 2757/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 3” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,0296 gram, diberi nomor barang bukti 2758/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 4” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,5955 gram, diberi nomor barang bukti 2759/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 5” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,7167 gram, diberi nomor barang bukti 2760/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 6” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,6016 gram, diberi nomor barang bukti 2761/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 7” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,6607 gram, diberi nomor barang bukti 2762/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 8” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,6900 gram, diberi nomor barang bukti 2763/2026/PF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip “Kode 9” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,6889 gram, diberi nomor barang bukti 2764/2026/PF.
Dengan hasil seluruh barang bukti berupa daun-daun kering tersebut positif mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, yang berdasarkan hasil interpretasi pemeriksaan merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa para Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanaman berupa Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat/instansi yang berwenang dan tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan adanya kesadaran dan kehendak untuk bekerja sama, dimana Terdakwa II berperan memperoleh dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa I menerima dan selanjutnya menawarkan atau menjual narkotika tersebut kepada orang lain, dengan hasil penjualan yang kemudian disetorkan kepada Terdakwa II.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL alias CASPER, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sawo 1 RT 01/04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 21.45 WIB, bertempat di Jalan Sawo 1 RT 01/04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, anggota Polsek Jatisampurna yaitu saksi Yuzar Pradita Topani dan saksi Donsius Samosir mendapati Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL alias CASPER, kemudian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap tempat tersebut, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang terletak di lantai kontrakan, tepatnya di depan tempat Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI sedang duduk.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa I MUHAMMAD APRIAN MAHRIBI alias APRI mengakui bahwa 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang ditemukan di lantai di depan tempatnya duduk tersebut adalah milik Terdakwa I yang diperolehnya dari Terdakwa II MUHAMMAD AGIL alias CASPER.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 4778/NNF/2026 tanggal 6 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap masing-masing barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
- ?Barang bukti Nomor 2756/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 5,3626 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2757/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,6856 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2758/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,5535 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2759/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,2693 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2760/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,4946 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2761/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,3839 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2762/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,2748 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA;
- ?Barang bukti Nomor 2763/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,3517 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA; dan
- ?Barang bukti Nomor 2764/2026/PF, berupa daun-daun kering dengan berat netto 4,5052 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
- Bahwa dengan demikian, keseluruhan 9 (sembilan) paket barang bukti tersebut mempunyai berat netto seluruhnya kurang lebih 40,8812 gram.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Forensik, barang bukti berupa daun-daun kering dengan nomor barang bukti 2756/2026/PF sampai dengan 2764/2026/PF tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, yang berdasarkan hasil interpretasi pemeriksaan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
- Bahwa tujuan penguasaan 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa I menerangkan bahwa barang tersebut pada saat ditangkap rencananya akan ditukar atau dibarter dengan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa penguasaan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis oleh Terdakwa I juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II, yaitu menerima narkotika dari Terdakwa II untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kepada orang lain.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA tersebut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut dengan adanya kerja sama secara sadar dan saling berkaitan, dimana Terdakwa II berperan memperoleh dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa I menerima, menyimpan dan menguasai narkotika tersebut, sehingga perbuatan masing-masing Terdakwa merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan penguasaan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------ |