| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat SELURUHNYA.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menetapkan Penggugat adalah Pemegang Saham Sah sebanyak 20 persen dan pihak yang berhak atas hak-hak keuangan di Perseroan Terbatas CAPREFINDO.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat adalah WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara SEKALIGUS, TUNAI, DAN LUNAS:
- Seluruh kekurangan gaji/penghasilan yang tertunggak sejak Maret 2024 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan total nilai tidak melebihi Rp 500.000.000,00.
- Uang Pesangon, Uang Jasa, Tunjangan, dan segala hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan segera (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada upaya hukum lain, sehingga pembayaran TIDAK BOLEH DITUNDA dan Penggugat langsung dapat mengajukan permohonan eksekusi.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |