Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa mereka terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH bersama dengan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Junuari 2025, bertempat di Toko Jl. Caman Raya No.3 E Rt.04 Rw.07 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Bahwa awalnya terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH bekerja ditoko pbat tersebut mulai bulan Mei tahun 2024 digaji sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juat limaratus ribu rupiah ) per bulan dengan pemilik toko bernama Sdr. Rocki ( belum tertangkap ) bersama terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN yang bekerja sejak bulan Oktober 2024 dengan tidak digaji hanya diberi makan , rokok dan tinggal disitu, karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan. Bahwa sebelum bekerja di toko tersebut terdakwa ditawari kerjaan oleh Sdr Rocki ( belum tertangkap ) untuk menjual obat di toko miliknya di Jl. Caman Kota Bekasi dan menerima tawaran tersebut
- Bahwa tugas terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN adalah menjual dan melayani konsumen yang datang ke toko untyuk membeli obat-obatan serta menjaga dan tinggal ditoko tersebut.
- Bahwa toko tanpa nama yang dikelola oleh terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN buka setiap hari buka dari jam 07.00 wib sampai dengan tutup jam 22.00 Wib dan yang dijual / diperdagangkan di toko/kios tersebut berupa berbagai macam jenis Obat-obatan termasuk diantaranya adalah obat keras berupa Tramadol Hcl, Trihexyphenidy dan Hexymer yang dijual oleh para terdakwa tanpa ijin edar dan tanpa Ijin berusaha dari Instansi yang berwenang serta menjual Obat-obatan keras (daftar G) tidak menggunakan Resep Dokter
- Bahwa terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN menjual obat-obatan tersebut rata-rata omset penjualan untuk setiap harinya sebesar Rp.3.000.000,- ( tuga juta rupiah ) per harinya, obat-obatan tersebut didapatkan dari Sdr. Manda ( belum tertangkap ) membawa stok obat ke toko dan mengambil uang penghasilan penjualan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN berjualan obat keras di toko yang beralamat di Jl. Caman Raya No.3 E Rt.04 Rw.07 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, pada saat para terdakwa sedang melayani konsumen yaitu saksi Bayu Handoko Putra membeli obat berupa Tramadol 10 butir dengan harga Rp.50.000,- ( lima ribu rupiah ) tanpa resep Dokter.
- Bahwa terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN pada saat melayani konsumen membeli obat tersebut datang beberapa petugas polisi dari Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, setelah itu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berjualan obat keras di toko/kios tanpa nama, kemudian menanyakan suart ijin toko, dan para terdakwa tidak bisa memperlihatkannya.
- Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahkan toko dan ditemukan didalam etalasse toko barang bukti berupa 452 ( empat ratus lima puluh dua) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ G”, 196 ( seratus Sembilan puluh enam ) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” tablet 2 mg, 486 ( empat ratus delapan puluh enam ) butir tablet warna kuning yang bertuliskan “ MF” yang terbungkus plastic-plastik klip bening, uang penjualan sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 ( satu ) buah Handphone merk VIVO YO2 warna Sapphire Blue. Bahwa selanjutnya para terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa oleh petugas Kepolisian Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan sekolah dasar yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.
- Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium nomor : W/LPMF/BB/004/I/2025, berupa tablet berwana putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “ Original Asli AG “ hasil pengujian positif Tramadol.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium nomor : W/LPMF/BB/005/I/2025, berupa tablet berwana putih kemasan silver bergaris hitam bertuliskan “Ttrihexyphenidyl 2 mg “ hasil pengujian positif Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium nomor : W/LPMF/BB/006/I/2025, berupa tablet berwana kuning berlogo “MF “ dalam plastik klip hasil pengujian positif Trihexyphenidyl
- Bahwa TRAMADHOL dan TRIHEXYPHENIDIL , diklasifikasikan sebagai Obat-obatan keras tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu, efek samping pemakain obat keras dalam rentang lama untuk jenis Tramadol akan mengakibatkan mual, muntah dan rasa mengantuk pada dosis lebih besar mengakibatkan Depresi nafas, hipertensi dan kekakuan otot .
------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa mereka terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH bersama dengan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Junuari 2025, bertempat di Toko Jl. Caman Raya No.3 E Rt.04 Rw.07 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH bekerja ditoko pbat tersebut mulai bulan Mei tahun 2024 digaji sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juat limaratus ribu rupiah ) per bulan dengan pemilik toko bernama Sdr. Rocki ( belum tertangkap ) bersama terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN yang bekerja sejak bulan Oktober 2024 dengan tidak digaji hanya diberi makan , rokok dan tinggal disitu, karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan. Bahwa sebelum bekerja di toko tersebut terdakwa ditawari kerjaan oleh Sdr Rocki ( belum tertangkap ) untuk menjual obat di toko miliknya di Jl. Caman Kota Bekasi dan menerima tawaran tersebut
- Bahwa tugas terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN adalah menjual dan melayani konsumen yang datang ke toko untyuk membeli obat-obatan serta menjaga dan tinggal ditoko tersebut.
- Bahwa toko tanpa nama yang dikelola oleh terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN buka setiap hari buka dari jam 07.00 wib sampai dengan tutup jam 22.00 Wib dan yang dijual / diperdagangkan di toko/kios tersebut berupa berbagai macam jenis Obat-obatan termasuk diantaranya adalah obat keras berupa Tramadol Hcl, Trihexyphenidy dan Hexymer yang dijual oleh para terdakwa tanpa ijin edar dan tanpa Ijin berusaha dari Instansi yang berwenang serta menjual Obat-obatan keras (daftar G) tidak menggunakan Resep Dokter
- Bahwa terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN menjual obat-obatan tersebut rata-rata omset penjualan untuk setiap harinya sebesar Rp.3.000.000,- ( tuga juta rupiah ) per harinya, obat-obatan tersebut didapatkan dari Sdr. Manda ( belum tertangkap ) membawa stok obat ke toko dan mengambil uang penghasilan penjualan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN berjualan obat keras di toko yang beralamat di Jl. Caman Raya No.3 E Rt.04 Rw.07 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, pada saat para terdakwa sedang melayani konsumen yaitu saksi Bayu Handoko Putra membeli obat berupa Tramadol 10 butir dengan harga Rp.50.000,- ( lima ribu rupiah ) tanpa resep Dokter.
- Bahwa terdakwa EFENDI Alias TAM Bin Alm ABDULAH dan terdakwa MAHDAR USMAN Alias APA Bin Alm USMAN pada saat melayani konsumen membeli obat tersebut datang beberapa petugas polisi dari Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, setelah itu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berjualan obat keras di toko/kios tanpa nama, kemudian menanyakan suart ijin toko, dan para terdakwa tidak bisa memperlihatkannya.
- Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahkan toko dan ditemukan didalam etalasse toko barang bukti berupa 452 ( empat ratus lima puluh dua) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ G”, 196 ( seratus Sembilan puluh enam ) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” tablet 2 mg, 486 ( empat ratus delapan puluh enam ) butir tablet warna kuning yang bertuliskan “ MF” yang terbungkus plastic-plastik klip bening, uang penjualan sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 ( satu ) buah Handphone merk VIVO YO2 warna Sapphire Blue. Bahwa selanjutnya para terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa oleh petugas Kepolisian Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan sekolah dasar yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.
- Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium nomor : W/LPMF/BB/004/I/2025, berupa tablet berwana putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “ Original Asli AG “ hasil pengujian positif Tramadol.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium nomor : W/LPMF/BB/005/I/2025, berupa tablet berwana putih kemasan silver bergaris hitam bertuliskan “Ttrihexyphenidyl 2 mg “ hasil pengujian positif Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium nomor : W/LPMF/BB/006/I/2025, berupa tablet berwana kuning berlogo “MF “ dalam plastik klip hasil pengujian positif Trihexyphenidyl
- Bahwa TRAMADHOL dan TRIHEXYPHENIDIL diklasifikasikan sebagai Obat-obatan keras tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu, efek samping pemakain obat keras dalam rentang lama untuk jenis Tramadol akan mengakibatkan mual, muntah dan rasa mengantuk pada dosis lebih besar mengakibatkan Depresi nafas, hipertensi dan kekakuan otot .
------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP |