| Petitum |
- Mengabulkan Permohona Pemohon
- Menetapkan dan memberikan ijin untuk perubahan nama anak pemohon yang tadinya bernama GUSTI RADEN AJENG TANIA KAMESHWARI (Perempuan) lahir di Jakarta 28 Oktober 2009 berubah dengan nama yang dimohonkan menjadi GRA TANIA KAMESHWARI.
- Memerintahkan kepada Pegawai / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk memperbaiki dan mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,
Apabila yang Mulai Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |