Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2026/PN Bks Heri Dianto PT. Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Jakarta Harmoni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heri Dianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaenudin,SHHeri Dianto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Jakarta Harmoni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Nusano Karya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut Hukum perjanjian kredit KPR BTN Perjanjian Kredit Nomor 00014-01-01-016405-1 tanggal 23 Juli 2009 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT senilai Rp298.000.000,00 (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah );
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa yang berupa sebidang tanah dan bangunan luasnya 90 M2 sebagaimana sertifikat Hak guna bangunan Nomor 1086 yang terletak di Puri Bintara Regency Blok B No. 16 Bintara, Bekasi, Jawa Barat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan atau menyerahkan asli sertifikat Tanah Hak guna bangunan atas tanah dan bangunan luas 90 M2 sebagaimana sertifikat Hak guna bangunan Nomor 1086 yang terletak di Puri Bintara Regency Blok B No. 16 Bintara, Bekasi, Jawa Barat kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  8. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak