Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa SHOPAN RAHMAN Anak Dari ERLIUS pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 sekitar jam 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Saptopati Nomor 77, RT.004/RW. 002, Kelurahan Bantargebang, Kecamtan Bantargebang, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa SHOPAN RAHMAN Anak Dari ERLIUS yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 sekitar jam 09.30 WIB., di Jl. Saptopati Nomor 77, RT.004/RW. 002, Kelurahan Bantargebang, Kecamtan Bantargebang, Kota Bekasi, dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa 7 (tujuh) piss ban luar Merk GITI 11 R 22,5-GSR225, Veleg Topi Ring 22,5 (Hole 8) sebanyak 7 Piss milik PT. MGM Bosco Logistic .
- Bahwa Terdakwa yang merupakan Sopir PT. MGM Bosco Logistic sebagai pengantar makanan/kue ke Surabaya dengan menggunakan Mobil Truk No.Pol.: W-8943-UQ dengan penggajian disesuaikan dengan uang jalan sesuai dengan jumlah pengirimannya dengan penghasilan yang tidak tetap dengan jumlah maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari tahun 2022.
- Bahwa berawal pada tanggal 06 September 2024 Terdakwa disuruh mengantar barang ke PT. Meunt Scopus Indonesia/Harvest Surabaya selanjutnya di Daerah Sentul Kabupaten Bogor Terdakwa memuat barang dan dilengkapi dengan Surat DO Nomor : MSIGIN2024090005059, MSIGIN2024090004972 dan uangnya sebesar Rp. 2.628.643,00,- (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah) yang digunakan untuk membeli solar (BBM), bayar Tol dan makan serta sisanya buat Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat ke Surabaya dan setelah mengirim barang Terdakwa pulang dan setelah sampai di Cirebon yang mana hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi dibulan September 2024 sekitar jam 13.00 WIB. ditukang tambal Ban Terdakwa menjual 7 (tujuh) piss ban luar Merk GITI 11 R 22,5-GSR225, Veleg Topi Ring 22,5 (Hole 8) sebanyak 7 Piss tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. MGM Bosco Logistic, dan diganti dengan ban yang sudah tidak bagus lagi sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000,-.
- Bahwa setelah Terdakwa menjual ban mobil tersebut selanjutnya Terdakwa memarkirkan Mobil Mobil Truk No.Pol.: W-8943-UQ didaeray yang aman dan Terdakwa langsung meninggalkan mobil tersebut beserta kuncinya.
- Bahwa saksi UJANG SUHARDIMAN selanjutnya mencari keberadaan Terdakwa dan Truk dan ternyata Truk yang dilacak melalui GPS berada di Cirebon selanjutnya didatangi oleh petugas dan selanjutnya Truk berada di Cirebon dan selanjutnya Mobil Truk No.Pol.: W-8943-UQ ditarik dibawa ke Bekasi.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pengecekan ternyata seluruh ban telah diganti oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Polisi.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. MGM Bosco Logistic mengalami kerugian Rp. 33.300.000, - (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------------- |