12 
Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang frasa”penyidik 
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib 
memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut 
umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 
dikeuarkannya surat perintah penyidikan”. 
. 
30. Bahwa dikarenakan kewenangan yang tak terbatas yang dimiliki oleh Termohon 
dalam melakukan Penyidikan suatu perkara, termohon secara Tegak Lurus telah 
melanggar aturan dan mengabaikan Hak-Hak Asasi Pemohon yakni dengan 
Tanpa memperhatikan Proasedur Hukum yang benar dan adanya alat Bukti yang 
Cukup serta tanpa memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan 
pembelaan, termasuk tidak memberikan SPDP (surat Pemberitahuan dimulainya 
Penyidikan ) membuktikan bahwa Termohon telah dengan sewenang-wenang 
menetapkan Pemohon sebagai Tersangka; 
PERMOHONAN 
Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon meminta agar 
Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini dapat memutus 
sebagai berikut : 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonan dan Dalil-dalil Praperadilan 
Pemohon untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan penetapan Tersangka pemohon berdasarkan Surat :S- 
7/TAP/TSK/WPJ.22/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 adalah tidak sah dan 
tidak berdasar Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Aquo tidak 
memiliki Kekuatan hukum mengikat ; 
3. Menyatakan penyidikan Perkara sebagaimana dalam surat perintah penyidikan 
: 
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-6/DIK/WPJ.22/2024 Tanggal 18 
Maret 2024; 
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-7/DIK/WPJ.22/2024 Tanggal 18 
Maret 2024; 
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-8/DIK/WPJ.22/2024 tanggal 18 maret 2024 
adalah Premature, Batal, Cacat Prosedure dan Tidak Sah 
4. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon; 
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon; 
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.  |