Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. AHMAD RAMDANI Als DONI Bin (ALM) LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6238/M.2.17.2/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAMDANI Als DONI Bin (ALM) LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AHMAD RAMDANI Als DONI Bin (Alm) LUKMAN, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026,atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perum Pondok Api 2 Blok B7 Nomor 23A, Kelurahan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan perbuatan, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari BASTIAN (DPO) sebanyak sekitar 5 (lima) gram dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Setelah itu, narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 5 (lima) gram tersebut kemudian dikirim oleh BASTIAN (DPO) kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman LALAMOVE dan diterima oleh Terdakwa di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Perum Pondok Api 2 Blok B7 No. 23A, Kelurahan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menggunakan narkotika tersebut untuk dirinya sendiri dan menjualnya kembali kepada orang lain dengan cara menawarkan narkotika tersebut kepada teman-temannya yang sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan. Bahwa dari narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram tersebut kemudian membagi dan mengemas kembali narkotika tersebut ke dalam beberapa plastik klip bening menjadi 7 (tujuh) paket, terdiri dari 4 (empat) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram per paket dan 3 (tiga) paket dengan berat sekitar 0,40 (nol koma empat puluh) gram per paket, menggunakan timbangan digital milik Terdakwa. Bahwa setelah selesai dikemas, Terdakwa menyimpan paket-paket narkotika tersebut di dalam tempat bedak merek HANASUI warna pink, yang diletakkan di dalam tas warna merah muda bertuliskan “Paris”, yang digabung bersama barang-barang lain. Bahwa Terdakwa berencana menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk paket ukuran 1 (satu) gram dan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket ukuran 0,40 (nol koma empat puluh) gram. Kemudian dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan keuntungan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan makan dan kebutuhan sehari-hari. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terhadap narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 5 (lima) gram yang dibeli dari BASTIAN (DPO) pada tanggal 12 Juli 2026 tersebut, belum ada satu pun paket yang sempat terjual sampai dengan Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari BASTIAN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pembelian pertama sekitar bulan Juni 2026 sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk pemakaian pribadi, dan pembelian kedua pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB sebanyak sekitar 5 (lima) gram seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diperuntukkan untuk dijual kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, Terdakwa yang sedang tidur dikamar rumahnya yang beralamat di Perum Pondok Api 2 Blok B7 No. 23 A, Kel. Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kab. Bekasi didatangi petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Bob Christianto, saksi Brigadir Indra Gunawan dan Brigadir Soni Hermanto untuk kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti di dalam lemari baju di rumah terdakwa, berupa:
  • ?7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,1 (lima koma satu) gram, terdiri dari:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu; dan
    • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,95 (tiga koma Sembilan puluh lima) gram;
  • ?2 (dua) buah wadah bekas kemasan bedak merk Hanasui warna merah muda;
  • 1 (satu) buah tas warna merah muda bertuliskan “Paris”;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  • 1 (satu) buah lakban warna putih bertuliskan “Fragile”;
  • beberapa plastik klip bening; dan
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 4795/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026, barang bukti yang diterima dari penyidik berupa:
  • ?4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,3417 gram, Nomor Barang Bukti 2767/2026/PF.
  • ?3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,6173 gram, Nomor Barang Bukti 2768/2026/PF.

Hasil pemeriksaan laboratoris menyatakan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti masing-masing berupa 3,2972 gram dan 0,5906 gram dikembalikan kepada penyidik dalam keadaan tersegel.Kesimpulan: barang bukti Nomor 2767/2026/PF dan 2768/2026/PF berupa kristal Metamfetamina, yang secara keseluruhan merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaaan Terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD RAMDANI Als DONI Bin (Alm) LUKMAN, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026,atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perum Pondok Api 2 Blok B7 Nomor 23A, Kelurahan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan perbuatan, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 21.15 WIB, petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Bob Christianto, saksi Brigadir Indra Gunawan dan Brigadir Soni Hermanto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di di Perum Pondok Api 2 Blok B7 Nomor 23A, Kelurahan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa, namun tidak ditemukan Narkotika jenis sabu pada badan/pakaian Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal Terdakwa, tepatnya di dalam lemari baju di rumah terdakwa petugas Kepolisian menemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,1 (lima koma satu) gram, yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal putih Narkotika jenis sabu. Bahwa paket-paket Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tempat bedak merek HANASUI warna pink, sehingga barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa selain Narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna putih-merah bertuliskan “Fragile”, alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah bong, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda bertuliskan “Paris”, 2 (dua) buah wadah bekas kemasan bedak merek HANASUI warna merah muda, beberapa plastik klip bening, serta 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam di dalam lemari baju di rumah terdakwa. Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,1 (lima koma satu) gram yang ditemukan dalam rumah tersebut adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama BASTIAN (DPO) sebanyak sekitar 5 (lima) gram dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang kemudian dikirimkan kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman LALAMOVE dan diterima Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perum Pondok Api 2 Blok B7 Nomor 23A, Kelurahan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 4795/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026, barang bukti yang diterima dari penyidik berupa:
  • ?4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,3417 gram, Nomor Barang Bukti 2767/2026/PF.
  • ?3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,6173 gram, Nomor Barang Bukti 2768/2026/PF.

Hasil pemeriksaan laboratoris menyatakan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti masing-masing berupa 3,2972 gram dan 0,5906 gram dikembalikan kepada penyidik dalam keadaan tersegel. Kesimpulan: barang bukti Nomor 2767/2026/PF dan 2768/2026/PF berupa kristal Metamfetamina, yang secara keseluruhan merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaaan Terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya