Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. MOHAMAD DAUD alias DAUD bin MUKHTAR YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5058/M.2.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DAUD alias DAUD bin MUKHTAR YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------------- Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF, pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bahari  Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 pukul 13.00 WIB., di Kampung Bahari  Tanjung Priok Jakarta Utara telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika sebanyak 5 (lima) gram dari ABANG (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagian telah  dijual kepada Sdr. DEDEN, Sdr. OKTA, Sdr. SANDI, Sdr. RICHARD dan Sdr. BOROI (dimana kelimanya adalah DPO).
  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI yang ketiganya adalah Anggota RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA mendapatkan informasi bahwa di daerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut pada Senin, tanggal 28 April 2025  sekitar pukul 14.00 WIB saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut.
  • Bahwa setelah saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI sampai   di daerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, melihat  seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut, selanjutnya  orang tersebut pergi dengan menggunakan ojek online akhirnya saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mengikutinya dengan menggunakan mobil dan sepeda motor.
  • Bahwa setelah sampai di  Jembatan Besi, Jl. Swasembada Timur XXVI, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya orang tersebut berhenti dan akhirnya dilakukan penangkapan.
  • Bahwa setelah ditangkap orang tersebut ditanya namanya mengaku bernama MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF dan dilakukan penggeledahan dan atas penggeledahan tersebut dikantong celana bagian belakang kiri didapatkan  3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa, Terdakwa mengaku bahwa kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang mana kristal tersebut merupakan sisa pembelian sebanyak 5 (lima) gram dari ABANG (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 di Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  • Bahwa kristal warna putih tersebut menurut pengakuan Terdakwa telah dijual  kepada teman-temannya  yaitu bernama Sdr. DEDEN, Sdr. OKTA, Sdr. SANDI, Sdr. RICHARD dan Sdr. BOROI (dimana alamat orang tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya) dengan harga per/paketnya dengan harga bervariasi yaitu antara harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan paket kecil dan ada yang dijual dengan harga  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/ satu gram.
  • Selanjutnya Terdakwa ditanya terkait dengan  ijin untuk melakukan jual beli,  Terdakwa tidak bisa menunjukkan,  selanjutnya   Terdakwa dan barang dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
  • Selanjutnya kristal warna putih tersebut ditimbang dengan berat keseluruhan  brutto seberat 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Surat Laboratorium Forensik, No.: LAB: 2688/NNF/2025, tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIDWIDIASTUTI, S.Si, Apt. DAN DWI HERNANTO, ST dengan  hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1283/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan   1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF, pada Senin, tanggal 28 April 2025  pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Swasembada Timur XXVI Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025  pukul 17.00 WIB bertempat Jl. Swasembada Timur XXVI Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman Narkotika sebanyak brutto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram.
  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI yang ketiganya adalah Anggota RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA mendapatkan informasi bahwa di daerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut pada Senin, tanggal 28 April 2025  sekitar pukul 14.00 WIB saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut.
  • Bahwa setelah saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI sampai  didaerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, melihat  seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut dan orang tersebut  pergi dengan menggunakan ojek online  sehingga saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mengikutinya dengan menggunakan Mobil dan sepeda motor.
  • Bahwa setelah sampai di  Jembatan Besi, Jl. Swasembada Timur XXVI, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya orang tersebut berhenti dan langsung dilakukan penangkapan.
  • Bahwa setelah ditangkap ditanya namanya orang tersebut mengaku bernama MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF dan dilakukan penggeledahan didapatkan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih berada dikantong celana bagian belakang kiri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  kristal warna putih tersebut apa dan  milik siapa Terdakwa mengaku kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu adalah miliknya.
  • Selanjutnya Terdakwa ditanya terkait dengan  ijin untuk memilikinya, Terdakwa mengaku   tidak milikinya, selanjutnya   Terdakwa dan barang dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
  • Selanjutnya kristal warna putih tersebut ditimbang dengan berat keseluruhan  brutto seberat 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Surat Laboratorium Forensik, No.: LAB: 2688/NNF/2025, tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIDWIDIASTUTI, S.Si, Apt. DAN DWI HERNANTO, ST dengan  hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1283/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan   1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya