Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ROLAN ROMOMBA TALOKO BIN (ALM) PITERS TALOKO, Pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di TPU Pondok Ranggon Jl. Raya TPU Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tindak pidan itu dilakukan sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa tiba di kontrakan saksi JONATHAN HUTAGAOL ANAK DARI Y EFFENDI HUTAGAOL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beralamat Jl. Palem Merah RT.01 RW.01 No. 26 Kel Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi JONATHAN untuk membeli barang diduga narkotika jenis ganja kepada saksi JONATHAN, dan saksi JONATHAN menjawab “ada saya jual dengan harga 1,2 juta”. Tidak lama berselang waktu terdakwa mengatakan “nanti dibayar disana”. Lalu saksi JONATHAN masuk ke dalam kontrakan mengambil 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastic warna hitam yang berada di kamar kontrakan saksi JONATHAN. Kemudian saksi JONATHAN menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta kepada saksi JONATHAN untuk mengantarkan menjual barang diduga narkotika jenis ganja tersebut dan saksi JONATHAN bersedia dan bersepakat dengan terdakwa. Setelah itu terdakwa dan saksi JONATHAN pergi menuju Jl. Raya TPU Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur. Sekitar pukul 15.10 wib terdakwa dan saksi JONATHAN menaruh 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja yang diletakkan di bawah tiang yang berada di TPU Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur. Lalu terdakwa dan saksi JONATHAN menjauh sekitar 200 (dua ratus) meter dari tiang tersebut untuk memantau dan menunggu kedatangan sdr. FIRMAN (DPO) sebagai pembeli narkotika.
- Bahwa Sekitar pukul 15.50 wib bertempat di TPU Pondok Ranggon Jl. Raya TPU Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur. Tiba-tiba datang saksi BOB CHRISTIANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan saksi ANDI SETIAWAN, SH yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat brutto 53,8 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 0895342249961;
Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0835/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025, dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9550 gram diberi nomor barang bukti 0355/2025/PF yang disita dari ROLAN ROMOMBA TALOKO Bin (Alm) PITERS TALOKO dan JONATHAN HUTAGAOL Anak dari Y EFFENDI HUTAGAOL dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ROLAN ROMOMBA TALOKO BIN (ALM) PITERS TALOKO, Pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di TPU Pondok Ranggon Jl. Raya TPU Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tindak pidan itu dilakukan sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Menanam, menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam tanaman jenis Ganja”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Sekitar pukul 15.50 wib bertempat di TPU Pondok Ranggon Jl. Raya TPU Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur. Tiba-tiba datang saksi BOB CHRISTIANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan saksi ANDI SETIAWAN, SH yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastic warna hitam dengan berat brutto 53,8 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 0895342249961;
Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0835/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025, dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9550 gram diberi nomor barang bukti 0355/2025/PF yang disita dari ROLAN ROMOMBA TALOKO Bin (Alm) PITERS TALOKO dan JONATHAN HUTAGAOL Anak dari Y EFFENDI HUTAGAOL dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golonhan I bukan tanaman tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |