Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
549/Pdt.G/2025/PN Bks Haryanto bin H. Kasah Susanto Rini Setyowati Binti H. Soewardi, SA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 549/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haryanto bin H. Kasah Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizky RoyhanHaryanto bin H. Kasah Susanto
Tergugat
NoNama
1Rini Setyowati Binti H. Soewardi, SA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Cerai yang dibuat oleh Tergugat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 13 Agustus 2021 tentang Pembagian Harta Bersama batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
  3. Menyatakan pembagian harta bersama (harta gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat dilakukan sesuai dengan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat untuk segera menbagikan harta bersama setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidiair:

          Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim menyatakan Surat Kesepakatan Cerai tanggal 13 Agustus 2021 tentang Pembagian Harta Bersama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, serta menyatakan bagian anak yang tercantum dalam kesepakatan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum apapun dan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak