Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2026/PN Bks Muhammad SRI WATIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tsaqib Idary SH. MHMuhammad
Tergugat
NoNama
1SRI WATIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.580.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Jual Beli / Pengadaan Minyak Goreng antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban hukumnya (prestasi 100%) dengan baik dan sah;
  4. Menyatakan Tergugat (SRI WATIAH) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) yang merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh dana pembayaran lunas milik Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp74.580.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian opportunity loss sebesar Rp8.250.000,- dan legal cost/biaya penagihan sebesar Rp25.000.000,- secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir (bunga kelalaian) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari dana utama Rp74.580.000,- terhitung sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi secara tuntas;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah/bangunan di Kp. Pengasinan RT 004/RW 016 Rawalumbu Bekasi serta aset bergerak milik Tergugat;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak