| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agusng Bin Agus Chris M (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jayat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor,Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agusng Bin Agus Chris M (dalam penuntutan terpisah) sedang berada di Perum Cengkong Persada Bl C2 No 1 Rt 003 Rw 006 Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang lalu terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung bersepakat untuk membeli narkotika Jenis tembakau sintetis lalu saksi Agung Permana Putra Alias Agusng memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instragram Flowerrsky.Act sebanyak 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis tembakau sintetis dengan Harga Rp 999.000 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi Agung Permana Putra Alias Agung melakukan pembayaran secara mentrasper kemudian terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung menunggu kabar dari akun Instragram Flowerrsky.Act
- Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.22 Wib terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung mendapatkan kabar dari akun Instragram Flowerrsky.Act berbentuk peta atau lokasi pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Cikopo Kabupaten Karawang kemudian terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung mendatangi sesuai peta atau lokasi yang berlokasi daerah Cikopo Kabupaten ditemukan bungkusan bekas makanan momogi yang tergeletak di semak semak di pinggir rel Kereta Api kemudian terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung membawa pulang
- Pada pukul 21.00 Wib terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung membuka bungkus momogi yang berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agung memisahkan atau membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis membagian menjadi 4 (empat) paket Narkotika jenis tembakau sintetis denga maksud untuk dijual kembali lalu di simpan dirumah terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH yang beralamat Perum Cengkong Persada Blok C2 No 1 Rt 003 Rw 006 Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang
- Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE (Ketiganya anggota Polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika maka saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota penyidikan mengarah ke daerah pos ronda Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang menemui saksi Agung Permana Putra Alias Agung dan melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handpone merek Vivo Y 91 warna Hitam dengan nomor 085893602178 dan dilakukan pengecekan handpone saksi Agung Permana Putra Alias Agung ditemukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis lalu pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi Agung Permana Putra Alias Agung dan saksi Agung Permana Putra Alias Agung mengakui Narkotika jenis tembakau sintetis berada di terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH selanjutnya saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan ke terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH yang sedang berada di Rental PS Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
- Pada pukul 03.00 Wib saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota berserta saksi Agung Permana Putra Alias Agung mendatangi Rental PS Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dan bertemu dengan terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH lalu saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapa dan penggeledahan terhadap terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jemis tembakau sintetis didalam kantong jaket terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH kemudian terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agusng Bin Agus Chris M serta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 4762/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2209/2025/PF s.d 2210/2025/pF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis MDMB4en PINACA interpretasi hasil MDMB4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) bungkus pastik klip ukuran sedang berisikan daun daun Kering yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 8,1376 Gram Setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,0200 Gram
- 3 (tiga) bungkus pastik klip kecil sedang berisikan daun daun Kering yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7867 Gram Setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,6948 Gram
- Bahwa berdasarka Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian pada tanggal 29 Juli 2025 yang menerangkan 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika Golonga I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 1 (satu bungkus plastik klip bening berukuran besar SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO dengan berat Brotto 10,78 (sepuluh koma tujuh puluh delapan) gram dan berat Netto 9,01 (sembilan koma nol satu) gram
- Bahwa benar terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO dalam dalam hal Percobaan atau permufakatan jayat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agusng Bin Agus Chris M (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan perbuatan “ Percobaan atau permufakatan jayat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE (Ketiganya anggota Polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika maka saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota penyidikan mengarah ke daerah pos ronda Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang menemui saksi Agung Permana Putra Alias Agung dan melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handpone merek Vivo Y 91 warna Hitam dengan nomor 085893602178 dan dilakukan pengecekan handpone saksi Agung Permana Putra Alias Agung ditemukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis lalu pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi Agung Permana Putra Alias Agung dan saksi Agung Permana Putra Alias Agung mengakui Narkotika jenis tembakau sintetis berada di terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH selanjutnya saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan ke terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH yang sedang berada di Rental PS Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
- Pada pukul 03.00 Wib saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota berserta saksi Agung Permana Putra Alias Agung mendatangi Rental PS Perumahan Cengkong Asri Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dan bertemu dengan terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH lalu saksi Asep Apriatna bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Faizal Agustustin SE dan tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapa dan penggeledahan terhadap terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jemis tembakau sintetis didalam kantong jaket terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH kemudian terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO bersama sama dengan saksi Agung Permana Putra Alias Agusng Bin Agus Chris M serta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 4762/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2209/2025/PF s.d 2210/2025/pF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis MDMB4en PINACA interpretasi hasil MDMB4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) bungkus pastik klip ukuran sedang berisikan daun daun Kering yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 8,1376 Gram Setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,0200 Gram
- 3 (tiga) bungkus pastik klip kecil sedang berisikan daun daun Kering yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7867 Gram Setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,6948 Gram
- Bahwa berdasarka Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian pada tanggal 29 Juli 2025 yang menerangkan 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika Golonga I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 1 (satu bungkus plastik klip bening berukuran besar SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO dengan berat Brotto 10,78 (sepuluh koma tujuh puluh delapan) gram dan berat Netto 9,01 (sembilan koma nol satu) gram
- Bahwa benar terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO dalam hal Percobaan atau permufakatan jayat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa SINGGIH AJI WIBOWO Alias SINGGIH Bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |