| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Perjanjian (Wanpretasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 5.760.000.000 (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di sertifikat hak milik nomor 3514 dan SHM 7402 atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat) yang beralamat di Kp. Pabuaran wetan Ciangsana gunung Putri Bogor, dan Sertifikat Hak Milik Hak Milik nomor 1121 yang beralamat Jl Raya Duren Tiga kelurahan Pancoran kecamatan Pancoran Jakarta Selata, atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat);
- Menghukum Tegugat untuk menyerahkan Penguasaan atas sertifikat hak milik nomor 3514 dan SHM 7402 atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat) yang beralamat di Kp. Pabuaran Wetan Ciangsana Gunung Putri Bogor, dan Sertifikat Hak Milik Hak Milik nomor 1121 yang beralamat Jl Raya Duren Tiga kelurahan Pancoran kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatan pelaksanaan Putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” |