Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.SATRIYA SUKMANA, SH.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
3.Evie Florentina Maria, SH.
4.Henny Mariani
TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4515/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
3Evie Florentina Maria, SH.
4Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD, pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira Pukul 11.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di Toko yang beralamat di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2 RT/RW. 3/02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (disamping Laundry Ridho), atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa di Jalan Melati Raya Kampung Rawa Bambu Nomor 2 RT/RW. 3/02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, (samping Laundry Ridho) sebagai tempat mengedarkan sediaan Farmasi Bungkus Polos Tanpa Merk, sediaan Farmasi diduga Merk Trihexyphenidyl, dan sediaan Farmasi Obat Kuning diduga Merk Hexymer, tanpa resep dokter dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, kemudian berdasarkan laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan Penyelidikan dan Penggeledahan oleh Tim Unit I Subdit I Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar Pukul 11.30 WIB, pada saat Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD sedang beristirahat di Lantai I dan RASYID (DPO) berada di Lantai II dalam Toko di Jalan Melati Raya Kampung Rawa Bambu Nomor 2 RT/RW. 3/02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (samping Laundry Ridho), namun RASYID (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berada di etalase kaca penjualan berupa:
  • 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat-obatan atau sediaan Farmasi Bungkus Polos Tanpa Merek (Tramadol);
  • 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) butir obat-obatan atau sediaan Farmasi Obat Kuning diduga Merk Hexymer (Trihexyphenidyl);
  • 90 (Sembilan puluh) butir obat-obatan atau sediaan Farmasi diduga Merk Trihexyphenidyl;
  • Uang sejumlah Rp. 473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu) yang merupakah uang hasil penjualan obat-obatan.

Bahwa selanjutnya barang bukti dan Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan interogasi, Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD mengakui bahwa ia bersama rekannya yakni RASYID (DPO) merupakan karyawan yang bekerja untuk menjual obat-obatan sediaan Farmasi tanpa resep dokter dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dimana tugas Terdakwa adalah melayani konsumen yang membeli obat-obatan atau sediaan farmasi dan membantu RASYID (DPO) untuk mengemas ulang obat-obatan dari botol besar menjadi bungkus klip kecil yang berisikan 5 (lima) butir per-klip, dimana atas pekerjaannya tersebut Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. MUKTAR MAHMUD menerima upah/gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan dari RASYID (DPO), selain itu setiap hari Terdakwa menerima makan siang dan makan malam, serta 1 (satu) bungkus Rokok Merk Camel. Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD melakukan pekerjaannya sejak bulan Januari 2026.
  • Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD bekerja di toko tersebut setiap harinya adalah sekitar Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 16.00 WIB, namun jam operasional toko adalah Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 23.00 WIB, dengan pendapatan dari hasil penjualan obat-obatan Sediaan Farmasi Bungkus Polos Tanpa Merek (Tramadol), Sediaan Farmasi Merek Trihexyphenidyl, Sediaan Farmasi Obat Kuning Merk Hexymer (Trihexyphenidyl) adalah sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari, dengan harga jual untuk obat-obatan sediaan Farmasi adalah sebagai berikut: 
  • Harga jual obat Tramadol adalah Rp. 40.000,- (empat pulu ribu rupiah) per lembar dengan isi sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Harga jual obat Trihexyphenidyl adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dengan isi sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Harga jual obat Kuning adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi sebanyak 5 (lima) butir.
  • Bahwa konsumen yang datang untuk membeli sediaan farmasi obat keras tersebut adalah tukang ojeg online, pengamen, atau manusia silver (pengemis) tanpa harus menyerahkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium :
  1. LAPORAN PENGUJIAN BPOM DI BANDUNG, NOMOR: LHU.093.K.05.17.26.0143, tanggal 16 April 2026:

Hasil Pengujian: 10 (sepuluh) tablet bewarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, no. reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07 – 2028, Positif Mengandung Trihexyphenidyl.

  1. LAPORAN PENGUJIAN BPOM DI BANDUNG, NOMOR: LHU.093.K.05.17.26.0142, tanggal 16 April 2026:

Hasil Pengujian: 10 (sepuluh) tablet bewarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep – 2028, Positif Mengandung Tramadol.

  1. LAPORAN PENGUJIAN BPOM DI BANDUNG, NOMOR: LHU.093.K.05.17.26.0141, tanggal 16 April 2026:

Hasil Pengujian: 10 (sepuluh) tablet bewarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastik klip bening, masing-masing 5 (lima) tablet, Positif Mengandung Trihexyphenidyl.

  • Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD, tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang Terdakwa jual atau edarkan tersebut, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat keras tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD, pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira Pukul 11.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di Toko yang beralamat di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2 RT/RW. 3/02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (disamping Laundry Ridho), atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa di Jalan Melati Raya Kampung Rawa Bambu Nomor 2 RT/RW. 3/02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, (samping Laundry Ridho) sebagai tempat mengedarkan sediaan Farmasi Bungkus Polos Tanpa Merk, sediaan Farmasi diduga Merk Trihexyphenidyl, dan sediaan Farmasi Obat Kuning diduga Merk Hexymer, tanpa resep dokter dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, kemudian berdasarkan laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan Penyelidikan dan Penggeledahan oleh Tim Unit I Subdit I Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar Pukul 11.30 WIB, pada saat Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD sedang beristirahat di Lantai I dan RASYID (DPO) berada di Lantai II dalam Toko di Jalan Melati Raya Kampung Rawa Bambu Nomor 2 RT/RW. 3/02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (samping Laundry Ridho), namun RASYID (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berada di etalase kaca penjualan berupa:
  • 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat-obatan atau sediaan Farmasi Bungkus Polos Tanpa Merek (Tramadol);
  • 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) butir obat-obatan atau sediaan Farmasi Obat Kuning diduga Merk Hexymer (Trihexyphenidyl);
  • 90 (Sembilan puluh) butir obat-obatan atau sediaan Farmasi diduga Merk Trihexyphenidyl;
  • Uang sejumlah Rp. 473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu) yang merupakah uang hasil penjualan obat-obatan.

Bahwa selanjutnya barang bukti dan Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan interogasi, Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD mengakui bahwa ia bersama rekannya yakni RASYID (DPO) merupakan karyawan yang bekerja untuk menjual obat-obatan sediaan Farmasi tanpa resep dokter dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dimana tugas Terdakwa adalah melayani konsumen yang membeli obat-obatan atau sediaan farmasi dan membantu RASYID (DPO) untuk mengemas ulang obat-obatan dari botol besar menjadi bungkus klip kecil yang berisikan 5 (lima) butir per-klip, dimana atas pekerjaannya tersebut Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD menerima upah/gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan dari RASYID (DPO), selain itu setiap hari Terdakwa menerima makan siang dan makan malam, serta 1 (satu) bungkus Rokok Merk Camel. Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD melakukan pekerjaannya sejak bulan Januari 2026.
  • Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD bekerja di toko tersebut setiap harinya adalah sekitar Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 16.00 WIB, namun jam operasional toko adalah Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 23.00 WIB, dengan pendapatan dari hasil penjualan obat-obatan Sediaan Farmasi Bungkus Polos Tanpa Merek (Tramadol), Sediaan Farmasi Merek Trihexyphenidyl, Sediaan Farmasi Obat Kuning Merk Hexymer (Trihexyphenidyl) adalah sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari, dengan harga jual untuk obat-obatan sediaan Farmasi adalah sebagai berikut: 
  • Harga jual obat Tramadol adalah Rp. 40.000,- (empat pulu ribu rupiah) per lembar dengan isi sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Harga jual obat Trihexyphenidyl adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dengan isi sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Harga jual obat Kuning adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi sebanyak 5 (lima) butir.
  • Bahwa konsumen yang datang untuk membeli sediaan farmasi obat keras tersebut adalah tukang ojeg online, pengamen, atau manusia silver (pengemis) tanpa harus menyerahkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium :
  1. LAPORAN PENGUJIAN BPOM DI BANDUNG, NOMOR: LHU.093.K.05.17.26.0143, tanggal 16 April 2026:

Hasil Pengujian: 10 (sepuluh) tablet bewarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, no. reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07 – 2028, Positif Mengandung Trihexyphenidyl.

  1. LAPORAN PENGUJIAN BPOM DI BANDUNG, NOMOR: LHU.093.K.05.17.26.0142, tanggal 16 April 2026:

Hasil Pengujian: 10 (sepuluh) tablet bewarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep – 2028, Positif Mengandung Tramadol.

  1. LAPORAN PENGUJIAN BPOM DI BANDUNG, NOMOR: LHU.093.K.05.17.26.0141, tanggal 16 April 2026:

Hasil Pengujian: 10 (sepuluh) tablet bewarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastik klip bening, masing-masing 5 (lima) tablet, Positif Mengandung Trihexyphenidyl.

  • Bahwa Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD, tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang Terdakwa jual atau edarkan tersebut, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat keras tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa TEUKU MUKTAWALI Bin Alm. T. MUKTAR MAHMUD, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya