Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MAHADI Als DIKUL Bin ZUKI pada hari Senin tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Rawa Silam I Rt.012/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : ------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.JOY (DPO) dimana untuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja kepada terdakwa yang akan dikirimkan oleh Sdr.JOY (DPO) kepada terdakwa yang beralamatkan di Kp.Rawa Silam I Rt.012/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi untuk terdakwa edarkan yang dengan cara meletakan atau menempelkan disuatu tempat yang nantinya akan diarahkan oleh Sdr. JOY (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib di Kp.Rawa Silam I Rt.012/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa menerima 1 (satu) buuah paket yang didalanya berisikan narkotika jenis ganja dengan dibungkus menggunakan lakban warna coklat sebanyak 250 gram yang sebelumnya sudah di hubungi oleh Sdr.JOY (DPO), kemudian terdakwa membaginya dengan menjadikan masing-masing harga perpaket dengan ukuran kecil seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), paketan sedang seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paketan ukuran besar seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025 saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Bekasi Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Kaliabang Kec.Bekasi Utara, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 21.00 wib di Kp.Rorotan Rt.005/005 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Saan Bin Senantiasa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus paket besar kertas warna putih yang didalamnya berisikan tanaman kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 37,22 (Tiga Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Dua) Gram
- 8 (delapan) Bungkus paket sedang kertas wama putih yang didalamnya berisikan tanaman kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 161,52 (Seratus Enam Puluh Satu Koma Lima Puluh Dua) Gram
- 1 (satu) Bungkus paket kecil kertas warna putih yang didalamnya berisikan tanaman kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 2,34 (Dua Koma Tiga Puluh Empat) Gram
Dengan jumlah keseluruhan berat Brutto 201,08 (Dua Ratus Satu Koma nol Delapan) Gram
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk DIGIPOUNDS
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk ACAS
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk MARLBORO
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : PL173GG/VII/2025/Pusat laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supiyanto,M.Si masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 satu bungkus besar kertas berisikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya dengan kode A 27,9516 gram
- 1 satu bungkus besar kertas berisikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya dengan kode B 111,5000 gram
- 1 satu bungkus besar kertas berisikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya dengan kode C 8,0060 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAHADI Als DIKUL Bin ZUKI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Rorotan Rt.005/005 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025 saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Bekasi Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Kaliabang Kec.Bekasi Utara, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 21.00 wib di Kp.Rorotan Rt.005/005 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Supardi dan Fatir Hafiz Sastika SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Saan Bin Senantiasa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus paket besar kertas warna putih yang didalamnya berisikan tanaman kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 37,22 (Tiga Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Dua) Gram
- 8 (delapan) Bungkus paket sedang kertas wama putih yang didalamnya berisikan tanaman kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 161,52 (Seratus Enam Puluh Satu Koma Lima Puluh Dua) Gram
- 1 (satu) Bungkus paket kecil kertas warna putih yang didalamnya berisikan tanaman kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 2,34 (Dua Koma Tiga Puluh Empat) Gram
Dengan jumlah keseluruhan berat Brutto 201,08 (Dua Ratus Satu Koma nol Delapan) Gram
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk DIGIPOUNDS
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk ACAS
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merk MARLBORO
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : PL173GG/VII/2025/Pusat laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supiyanto,M.Si masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 satu bungkus besar kertas berisikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya dengan kode A 27,9516 gram
- 1 satu bungkus besar kertas berisikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya dengan kode B 111,5000 gram
- 1 satu bungkus besar kertas berisikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya dengan kode C 8,0060 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- |