Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
483/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.Monica Ocktavira Kusumawardani 2.Yuswardi Anwar 3.R. Ajeng Puspita 4.Deny Maulana 5.Sherly Julandri 6.Mifta Husna Zsazsaning Ayu 7.M. Riky Saputra |
PT Graha Cipta Sukses | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 483/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
dengan jumlah total sebesar Rp960.165.667 (sembilan ratus enam puluh juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), yang menjadi kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat; 6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); 7. Menyatakan putusan di dalam perkara aquo DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi oleh Tergugat; dan 8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |