Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. ANDREAN DENDY SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2467/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAN DENDY SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ANDREAN DENDY SUSANTO bin YUDI HERFANING pada dalam bulan Januari 2025 sampai dengan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangkalan 2 Rt.001 Rw.003 Kel.Sumur Batu Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal terdakwa Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning merupakan pegawai PT TRANS LJA BEKASI yang bergerak bidang Transporter Limbah B3 yang bekerja sebagai staf keuangan yang menerima gaji atau upah perbulan sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang di bayarkan  melalui transfer Bank BNI paling lambat tanggal 28 tiap bulan, adapun tugas pokok terdakwa Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning sebagai staf keuangan merupakan memberikan laporan keuangan serta mengakses sistem pembayaran kepada vendor dan membuat pertanggung jawaban laporan kepada direktur PT LJA TRANS BEKASI.
  • Bahwa pada sekitar bulan September 2025 saksi Rosiani Dewi Untari selaku Direktur PT TRANS LJA BEKASI mendapatkan sebuah laporan berupa data keuangan penunggakan kepada Vendor PT TRANS LJA BEKASI sehingga adanya laporan tersebut selanjutnya saksi Rosiani Dewi Untari melakukan rapat untuk dilakukan audit keuangan pada hari senin tanggal 08 September 2025 yang dilakukan di Kantor PT TRANS LJA BEKASI, setelah dilakukan proses audit internal pada PT TRANS LJA BEKASI ditemukan sebuah aliran dana keluar dari PT TRANS LJA BEKASI bukan ke Vendor PT TRANS LJA BEKASI melainkan ke rekening jenis perorangan yang tidak dikenal atau diketahui oleh PT TRANS LJA BEKASI tersebut, adapun perbuatan terdakwa mentrasfer uang PT TRANS LJA BEKASI ke rekening milik RENALDI NARA NURHAKIM tanpa seizin PT TRANS LJA BEKASI dengan cara mengajukan laporan fiktif terkait vendor yang belum dibayarkan kemudian diajukan kepada Sdri. Rosiani Dewi Untari selaku Direktur PT TRANS LJA BEKASI untuk mendapatkan kode pin atau akses untuk melakukan transaksi pembayaran kepada Vendor sesuai laporan kepada Direktur, dan setelah mendapatkan akses untuk melakukan transaksi pembayaran tesebut terdakwa merubah tujuan pembayaran kepada rekening jenis perorangan dengan cara melakukan transfer sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.000 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT).
  2. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.441.000 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  3. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  4. Pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.55.899.712 (lima puluh lima juta delapan ratus Sembilan-sembilan tujuh dua belas rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  5. Pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.535.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh lima rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Trading Saham IT)
  6. Pada tanggal 17 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.43.990.000 (empat tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  7. Pada tanggal 19 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.076.000 (empat Sembilan juta tujuh puluh enam Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  8. Pada tanggal 20 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.40.011.200 (empat puluh juta sebelas ribu dua ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  9. Pada tanggal 03 Jull 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.25.488.00 transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  10. Pada tanggal 04 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.39.520.000 (transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  11. Pada tanggal 07 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.00 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  12. Pada tanggal 09 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.134.993 transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  13. Pada tanggal 10 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.29.440.800 (dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  14. Pada tanggal 14 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.14.880.000 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  15. Pada tanggal 14 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.20.140.800 (dua puluh juta seatus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  16. Pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.41.810.300 (empat puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  17. Pada tanggal 01 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.800 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  18. Pada tanggal 01 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.40.880.000 (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  19. Pada tanggal 02 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  20. Pada tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiaah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  21. Pada tanggal 08 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.98.860.000 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  22. Pada tanggal 13 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.25.220.100 (dua puluh lima juta dua ratus duapuluh ribu seratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  23. Pada tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar R.35.552.200 (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  24. Pada tanggal 20 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.728.100 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  25. Pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.26.839.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh semilan ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  26. Pada tanggal 29 Agustu 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.550.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  27. Pada tanggal 02 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.550.000 (tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  28. Pada tanggal 04 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp 57.210.000 (lima puluh tujuh juta dia ratus sepuluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  29. Pada tanggal 12 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp 47.880.630 (empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)

Dengan total sebesar RP. 1.055.356.835 (satu miliyar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)

  • Bahwa terdakwa Andrean Dendy Susanto telah melakukan penggelapan uang milik PT TRANS LJA BEKASI yang dengan cara mengalihkan pembayaran tersebut tanpa seizin dan prosedur PT TRANS LJA BEKASI adapun terdakwa pergunakan untuk bermain Treading Stock IT dan Judi Online sehingga akibat perbuatan terdakwa PT TRANS LJA BEKASI mengalami kerguian sebesar sebesar RP. 1.055.356.835 (satu miliyar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), ---

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.,--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa ANDREAN DENDY SUSANTO bin YUDI HERFANING pada dalam bulan Januari 2025 sampai dengan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangkalan 2 Rt.001 Rw.003 Kel.Sumur Batu Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaimana atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana karena penggelapan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning merupakan pegawai PT TRANS LJA BEKASI yang bergerak bidang Transporter Limbah B3 yang bekerja sebagai staf keuangan adapun tugas pokok terdakwa Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning sebagai staf keuangan merupakan memberikan laporan keuangan serta mengakses sistem pembayaran kepada vendor dan membuat pertanggung jawaban laporan kepada direktur PT LJA TRANS BEKASI, kemudian sekitar bulan September 2025 saksi Rosiani Dewi Untari selaku Direktur PT TRANS LJA BEKASI mendapatkan sebuah laporan berupa data keuangan penunggakan kepada Vendor PT TRANS LJA BEKASI sehingga adanya laporan tersebut selanjutnya saksi Rosiani Dewi Untari melakukan rapat untuk dilakukan audit keuangan pada hari senin tanggal 08 September 2025 yang dilakukan di Kantor PT TRANS LJA BEKASI, setelah dilakukan proses audit internal pada PT TRANS LJA BEKASI ditemukan sebuah aliran dana keluar dari PT TRANS LJA BEKASI bukan ke Vendor PT TRANS LJA BEKASI melainkan ke rekening jenis perorangan yang tidak dikenal atau diketahui oleh PT TRANS LJA BEKASI tersebut, adapun perbuatan terdakwa mentrasfer uang PT TRANS LJA BEKASI ke rekening milik RENALDI NARA NURHAKIM tanpa seizin PT TRANS LJA BEKASI dengan cara mengajukan laporan fiktif terkait vendor yang belum dibayarkan kemudian diajukan kepada Sdri. Rosiani Dewi Untari selaku Direktur PT TRANS LJA BEKASI untuk mendapatkan kode pin atau akses untuk melakukan transaksi pembayaran kepada Vendor sesuai laporan kepada Direktur, dan setelah mendapatkan akses untuk melakukan transaksi pembayaran tesebut terdakwa merubah tujuan pembayaran kepada rekening jenis perorangan dengan cara melakukan transfer sebagai berikut : ---

 

  1. Pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.000 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT).
  2. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.441.000 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  3. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  4. Pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.55.899.712 (lima puluh lima juta delapan ratus Sembilan-sembilan tujuh dua belas rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  5. Pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.535.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh lima rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Trading Saham IT)
  6. Pada tanggal 17 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.43.990.000 (empat tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  7. Pada tanggal 19 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.076.000 (empat Sembilan juta tujuh puluh enam Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  8. Pada tanggal 20 Juni 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.40.011.200 (empat puluh juta sebelas ribu dua ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  9. Pada tanggal 03 Jull 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.25.488.00 transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  10. Pada tanggal 04 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.39.520.000 (transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  11. Pada tanggal 07 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.00 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  12. Pada tanggal 09 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.134.993 transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  13. Pada tanggal 10 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.29.440.800 (dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  14. Pada tanggal 14 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.14.880.000 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  15. Pada tanggal 14 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.20.140.800 (dua puluh juta seatus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM( broker Treading Stock IT)
  16. Pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.41.810.300 (empat puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  17. Pada tanggal 01 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.31.550.800 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  18. Pada tanggal 01 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.40.880.000 (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  19. Pada tanggal 02 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  20. Pada tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiaah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  21. Pada tanggal 08 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.98.860.000 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  22. Pada tanggal 13 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.25.220.100 (dua puluh lima juta dua ratus duapuluh ribu seratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  23. Pada tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar R.35.552.200 (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  24. Pada tanggal 20 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.728.100 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM(broker Treading Stock IT)
  25. Pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.26.839.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh semilan ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  26. Pada tanggal 29 Agustu 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.49.550.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  27. Pada tanggal 02 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp.34.550.000 (tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  28. Pada tanggal 04 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp 57.210.000 (lima puluh tujuh juta dia ratus sepuluh ribu rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)
  29. Pada tanggal 12 September 2025 terdakwa melakukan transaksi deposito sebesar Rp 47.880.630 (empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah) transfer ke RENALDI NARA NURHAKIM (broker Treading Stock IT)

Dengan total sebesar RP. 1.055.356.835 (satu miliyar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)

  • Bahwa terdakwa Andrean Dendy Susanto telah melakukan penggelapan uang milik PT TRANS LJA BEKASI yang dengan cara memiliki suatu barang yang ada dalam kekuasaannya dengan mengalihkan pembayaran tersebut tanpa seizin dan prosedur PT TRANS LJA BEKASI yang di pergunakan terdakwa untuk bermain Treading Stock IT dan Judi Online sehingga akibat perbuatan terdakwa Andrean Dendy Susanto bin Yudi Herfaning PT TRANS LJA BEKASI mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.1.055.356.835 (satu miliyar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), -----------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya