INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
254/Pdt.P/2025/PN Bks | Alda Aprilia Binti Teguh Ismuranto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan sah perubahan /penggantian nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GAVIN MEGANTARA MANALU menjadi GAVIN MEGANTARA.;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan memperbaiki / mengganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GAVIN MEGANTARA MANALU menjadi GAVIN MEGANTARA pada akta kelahiran Nomor : 3275-LU-18062021-0034 Tertanggal 21 Juni 2021.;
4.Menetapkan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |