Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Bks PT Gayaland Prokencana - Poltak Parulian Manulang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gayaland Prokencana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1- Poltak Parulian Manulang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 074/PPJB/AMB/V/2012 tertanggal  15 Mei 2012, dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar jumlah Rp. 192.467.055,00 (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh lima rupiah). terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: : 074/PPJB/AMB/V/2012 tertanggal  15 Mei 2012 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.

DALAM PROVISI

  1. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower A lantai 15 Unit  08 Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  2. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak