Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. NOVI DWIRAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 660/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8685/M.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI DWIRAHAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa NOVI DWIRAHAYU pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 pada waktu yang tidak dingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Dealer Mobil Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama Jl. Insinyur H. Juanda No.309,  Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada tanggal 08 Februari 2021 Korban Alm. BURHANNUDIN bersama dengan Saksi ZULHAM EFFENDI yang merupakan anak kandung dari Alm. BURHANNUDIN datang ke Dealer Mobil Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama Jl. Insinyur H. Juanda No.309, Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan maksud untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny A/T tahun 2021 dan pada saat itu Korban Alm. BURHANNUDIN bersama dengan Saksi ZULHAM EFFENDI bertemu dengan Terdakwa yang bekerja sebagai  Sales Marketing Dealer Mobil Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama yang mana sebelumnya Korban Alm. BURHANNUDIN pernah 2 (dua) kali membeli mobil Suzuki melalui Terdakwa. Pada saat pertemuan tersebut diketahui bahwa harga 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny A/T tahun 2021 yaitu seharga Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny A/T tahun 2021 tidak langsung tersedia melainkan indent kurang lebih 1 (satu) tahun. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban Alm. BURHANNUDIN “Nanti untuk pembayarannya kerekening saya” kemudian Korban Alm. BURHANNUDIN dan Saksi ZULHAM EFFENDI percaya karena sebelumnya pernah memesan mobil melalui Terdakwa;
-    Bahwa Korban Alm. BURHANNUDIN telah menyerahkan uang pembelian 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny A/T tahun 2021 secara bertahap kepada Terdakwa melalui transfer dari rekening BCA No. 7390319228 atas nama BURHANNUDIN ke rekening BCA No. 6630162619 atas nama NOVI DWI RAHAYU dengan rincian sebagai berikut :
•    Pada tanggal 08 Februari 2021 melalui transfer sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
•    Pada tanggal 06 September 2021 melalui transfer sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);


•    Pada tanggal 09 September 2021 melalui transfer sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Total Terdakwa menerima uang dari Korban Alm. BURHANNUDIN sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
-    Bahwa setelah uang pembelian 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny A/T tahun 2021 diterima dari Korban Alm. BURHANNUDIN sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), Terdakwa tidak memberikan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) kepada Korban Alm. BURHANNUDIN dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny A/T tahun 2021 juga tidak dikirim kepada Korban Alm. BURHANNUDIN hingga setiap bulan Korban Alm. BURHANNUDIN bersama dengan Saksi ZULHAM EFFENDI selalu menanyakan kepada Terdakwa kapan mobil tersebut dikirim namun Terdakwa selalu banyak alasan dan menurut pengakuan Tedakwa uang sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk :
1.    Uang senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada pihak Dealer Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama untuk SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021;
2.    Uang senilai Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta) diberikan secara tunai kepada Sdr. AGUNG MULYADI yang mengaku sebagai Sales Suzuki Sunter Jakarta Utara untuk pemesanan pembelian 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021.
-    Bahwa setelah dilakukan pengecekan diketahui dari Saksi BARNA selaku Kepala Cabang Dealer Suzuki PT. Pusaka Motor Utama bahwa tidak ada uang masuk sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dari Terdakwa ke rekening Dealer Suzuki PT. Pusaka Motor Utama untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021 dan diketahui bahwa Sdr. AGUNG MULYADI bukan karyawan yang bekerja di Dealer Suzuki Cabang Sunter Jakarta Utara;
-    Bahwa  karena sudah terlalu lama menunggu mobil tersebut tidak dikirim kemudian Korban Alm. BURHANNUDIN bersama dengan Saksi ZULHAM EFFENDI meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Korban Alm. BURHANNUDIN sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan November 2024 Terdakwa datang kerumah Korban Alm. BURHANNUDIN yang beralamat di Kp. Bahagia RT.002 RW.004 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saat itu Terdakwa membuat pernyataan yang isinya Terdakwa akan mengembalikan uang milik Korban Alm. BURHANNUDIN sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 03 Februari 2025;
-    Bahwa hingga pada tanggal 02 April 2025 Korban Alm. BURHANNUDIN meninggal dunia di RS. Mitra Keluarga Barat karena sakit, Terdakwa belum juga mengembalikan uang milik  Korban Alm. BURHANNUDIN akhirnya Saksi M. RIZQON AKBAR dan Saksi ZULHAM EFFENDI selaku anak kandung sekalugus ahli waris dari Korban Alm. BURHANNUDIN sebagaimana Surat Pernyataan Waris tanggal 25 April 2025 melaporkan Terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa NOVI DWIRAHAYU pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 pada waktu yang tidak dingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Dealer Mobil Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama Jl. Insinyur H. Juanda No.309,  Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------  
-    Bahwa pada tanggal 08 Februari 2021 Korban Alm. BURHANNUDIN bersama dengan Saksi ZULHAM EFFENDI yang merupakan anak kandung dari Alm. BURHANNUDIN telah menyerahkan uang pembelian 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021 sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang bekerja sebagai Sales Marketing Dealer Mobil Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama secara bertahap sejak tanggal 08 Februari 2021 hingga 09 September 2021;
-    Bahwa Terdakwa menerima uang pembelian 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021 tersebut secara sah namun setelah menerima uang pembelian mobil tersebut, Terdakwa tidak menggunakannya sesuai peruntukan, melainkan:
1.    Uang senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada pihak Dealer Suzuki Bulak Kapal Bekasi Pusaka Motor Utama untuk SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021;

2.    Uang senilai Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta) diberikan secara tunai kepada Sdr. AGUNG MULYADI yang mengaku sebagai Sales Suzuki Sunter Jakarta Utara untuk pemesanan pembelian 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021.
-    Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti tanda terima uang senilai Rp 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada Sdr. AGUNG MULYADI dan bukti transfer senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk booking fee SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021 kepada Dealer Suzuki PT. Pusaka Motor Utama dan setelah dilakukan pengecekan diketahui dari Saksi BARNA selaku Kepala Cabang Dealer Suzuki PT. Pusaka Motor Utama bahwa tidak ada uang masuk sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dari Terdakwa ke rekening Dealer Suzuki PT. Pusaka Motor Utama untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil Baru Suzuki JIMNY A/T Tahun 2021;
-    Bahwa karena sudah terlalu lama menunggu mobil tersebut tidak dikirim kemudian Korban Alm. BURHANNUDIN bersama dengan Saksi ZULHAM EFFENDI meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Korban Alm. BURHANNUDIN sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan November 2024 Terdakwa datang kerumah Korban Alm. BURHANNUDIN yang beralamat di Kp. Bahagia RT.002 RW.004 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saat itu Terdakwa membuat pernyataan yang isinya Terdakwa akan mengembalikan uang milik Korban Alm. BURHANNUDIN sebesar Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 03 Februari 2025;
-    Bahwa hingga pada tanggal 02 April 2025 Korban Alm. BURHANNUDIN meninggal dunia di RS. Mitra Keluarga Barat karena sakit, Terdakwa belum juga mengembalikan uang milik  Korban Alm. BURHANNUDIN akhirnya Saksi M. RIZQON AKBAR dan Saksi ZULHAM EFFENDI selaku anak kandung sekalugus ahli waris dari Korban Alm. BURHANNUDIN sebagaimana Surat Pernyataan Waris tanggal 25 April 2025 melaporkan Terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya