| Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa ABY HARYADI Alias ABY Bin CAHYADI, pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di dekat Sekolah Walisongo Jatiranggon Jatisampurna Kota Bekasi Jalan Raya Jatisampurna Nomor 38 Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ABY HARYADI Alias ABY Bin CAHYADI yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC dengan cara membeli dengan menghubungi akun Instagram bernama “CHAMEL3ON.RBN” sebanyak 15 (Lima Belas) gram dengan harga Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dimana terdakwa melakukan pembayarannya dengan cara ditransfer melalui Bank DANA milik Terdakwa ke Bank DANA milik Chameleon.RBN dengan nomor rekening dan namanya terdakwa lupa;
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pembayaran kemudian Instagram terdakwa mendapat pesan masuk dari INSTAGRAM yang berisi “Map peta dan Foto lokasi”. Selanjutnya terdakwa pergi ketempat lokasi yang sudah ditentukan dan sekitar pukul 21.00 Wib sesampainya terdakwa di daerah dekat Sekolah Walisongo Jatiranggon Jatisampurna Kota Bekasi, tanpa izin dari pihak yang berwenang terdakwa mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik isi sintetis dengan berat ± 15 (lima belas) gram yang terletak ditiang listrik dekat Sekolah Walisongo Jatiranggon Jatisampurna Kota Bekasi. Kemudian terdakwa pulang kerumah, untuk terdakwa cak menjadi beberapa bungkus untuk dijual;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah buat di jual kepada yang orang membutuhkan, dengan cara Online Instagram milik terdakwa yang bernama HAPPYHEAD15_ untuk tiap bungkus ada yang seharga Rp.50.000,- dan Rp100.000,-dan untuk menjualnya terdakwa dengan cara melalui instagram milik terdakwa biasanya pembeli akan mengirim pesan terlebih dahulu untuk menanyakan apakah stok masih ada, jika stok masih ada, terdakwa akan mengirimkan rekening Dana untuk pembayaran dan jika pembeli sudah transfer terdakwa akan memberikan titik lokasi tempat mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis. Dan keuntungan yang terdakwa dapat apabila Narkotika Sintetis laku terjual semua, terdakwa mendapat untung ± Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB ketika saksi IAN BENNY, saksi MULYA SUDRAJAT dan saksi JOKO WAYUNO yang sedang piket di Reskrim mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya diduga penyalah gunaan Narkotika di Pos Security Perumahan Arya Town House Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atas informasi tersebut selanjutnya petugas kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut yaitu sekitar pukul 17.00 Wib. sampai di Pos Security Perumahan Arya Town House Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya di Pos Satpam tersebut ditemukan Terdakwa dan setelah ditanya mengaku Bernama ABY HARYADI Alias ABY Bin CAHYADI dan selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan dimana didalam pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah lipatan Plastik Coklat yang didalamnya berisi tembakau sintetis yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan Terdakwa ditanya barang apa ini, Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dan Sebagian terdakwa simpan dirumahnya. Kemudian Terdakwa bersama saksi IAN BENNY, saksi MULYA SUDRAJAT dan saksi JOKO WAYUNO menuju kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Randu Rt.05/09, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi dan Terdakwa langsung menuju kamarnya dan dibawah meja didapatkan tembakau sintetis dan 1 (satu) unit timbangan elektronik serta 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya terkait ijinnya Terdakwa mengaku tidak memilikinya, akhirnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna dan daun kering setelah ditimbang dengan berat bruto + 17,14 gram dan Netto + 10,5028 gram dan dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3908/NNF/2025, tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1851/2025/PF dan 1852/2025/PF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca
Keterangan :
MDMB-4en pinaca terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------------Bahwa terdakwa ABY HARYADI Alias ABY Bin CAHYADI, pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Pos Security Perumahan Arya Town House Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB ketika saksi IAN BENNY, saksi MULYA SUDRAJAT dan saksi JOKO WAYUNO yang sedang piket di Reskrim mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya diduga penyalah gunaan Narkotika di Pos Security Perumahan Arya Town House Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi IAN BENNY, saksi MULYA SUDRAJAT dan saksi JOKO WAYUNO langsung mendatangi tempat tersebut yaitu sekitar pukul 17.00 Wib. sampai di Pos Security Perumahan Arya Town House Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya di Pos Satpam tersebut ditemukan Terdakwa dan setelah ditanya mengaku Bernama ABY HARYADI Alias ABY Bin CAHYADI dan selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan dimana didalam pemeriksaan ditemukan 1 (Satu) buah lipatan Plastik Coklat yang didalamnya berisi tembakau sintetis yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan Terdakwa ditanya barang apa ini, Terdakwa mengaku bagwa barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya yang lainnya disimpan dimana Terdakwa mengaku tembakau sintetis tersebut disimpan dirumahnya, akhirnya Terdakwa bersama saksi IAN BENNY, saksi MULYA SUDRAJAT dan saksi JOKO WAYUNO menuju kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Randu Rt.05/09, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi dan Terdakwa langsung menuju dikamarnya dan dibawah meja didapatkan tembakau sintetis dan sebuah timbangan 1 (satu) unit timbangan elektronik serta 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya darimana dan untuk apa Terdakwa mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut Adalah miliknya selanjutnya Terdakwa ditanya terkait ijinnya Terdakwa mengaku tidak memilikinya, akhirnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna dan daun kering setelah ditimbang dengan berat bruto + 17,14 gram dan Netto + 10,5028 gram dan dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3908/NNF/2025, tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1851/2025/PF dan 1852/2025/PF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca
Keterangan :
MDMB-4en pinaca terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |