| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALI HASAN Als ALI Bin MUHAMMAD SANI pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Jalan Merbabu Blok C No.1 RT.002 RW.11, Kelurahan Cibubur, Kacamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. NURDIN JAFAR Als PACI UDIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Sabu di Jl. Merbabu Blok C No.1 RT.002 RW.11, Kelurahan Cibubur, Kacamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa pergi ke titik lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. NURDIN JAFAR Als PACI UDIN (DPO) melalui aplikasi Twinme dengan menggunakan ojek online, Kemudian sesampainya Terdakwa di Jl. Merbabu Blok C No.1 RT.002 RW.11, Kelurahan Cibubur, Kacamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melihat bantal bekas yang terletak di samping tempat sampah di depan rumah kosong lalu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 99.47 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh tujuh) narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli melalui Sdr. NURDIN JAFAR Als PACI UDIN (DPO) dengan cara laku bayar. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu Terdakwa kembali pulang ke rumah dan 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil lalu salah satu bungkus plastik berukuran besar Terdakwa bagi menjadi paketan untuk dijual kembali dengan berat masing-masing :
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat Sabunya kurang lebih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, lalu Terdakwa masukkan kedalam bungkus plastik bening yang bertuliskan (S);
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu paketan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat Sabunya kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram, lalu Terdakwa masukkan kedalam bungkus plastik bening yang bertuliskan (M);
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu paketan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat Sabunya kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, lalu Terdakwa masukkan kedalam bungkus plastik bening yang bertuliskan (L);
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu paketan seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan berat Sabunya kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, lalu Terdakwa masukkan kedalam bungkus plastik bening yang bertuliskan (XL); dan
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu paketan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat Sabunya kurang lebih 0,05 (nol koma nol lima) gram lalu Terdakwa masukkan kedalam bungkus plastik bening tanpa tulisan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menelepon Sdr. KELING (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KELING (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja di Kampung Gandasari, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya Terdakwa pergi ke titik lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. KELING (DPO) dengan menggunakan ojek online. Kemudian sesampainya Terdakwa di di Kampung Gandasari, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa melihat bungkus kertas warna cokelat yang berada di dalam rumah pengumpulan barang rongsok lalu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli melalui Sdr. KELING (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis ganja Terdakwa kembali pulang ke rumah;
- Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Ciketing Rawa Mulya RT.001 RW. 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Saksi ASEP APRIATNA bersama-sama dengan Saksi EBEET CHANDRO J. SIBORO, SE dan Saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 63,34 (enam puluh tiga koma tiga puluh empat) gram yang terletak di dalam toples plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (S) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6.06 (enam koma nol enam) gram,1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (M) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,08 (enam koma nol delapan) gram,1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (L) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (XL) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 15,56 (lima belas koma lima puluh enam) gram,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruhnya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang terletak di atas tempat tidur Terdakwa, lalu ditemukan alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A06 warna hitam beserta kartu perdananya dengan nomor 082130640563 yang berada ditangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 25 April 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 63,34 (enam puluh tiga koma tiga puluh empat), berat Netto 59,71 (lima puluh sembilan koma tujuh puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (S) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 6.06 (enam koma nol enam) gram, berat Netto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (M) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 6,08 (enam koma nol delapan) gram, berat Netto 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (L) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram, berat Netto 5,04 (lima koma nol empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (XL) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 15,56 (lima belas koma lima puluh enam) gram, berat Netto 11,46 (sebelas koma empat enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram, berat Netto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram, berat Netto 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 2824/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. (NRP. 80031142) selaku Pemeriksa dan mengetahui SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M (NRP. 75050940 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,8600 gram, diberi nomor barang bukti 2129/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,9287 gram, diberi nomor barang bukti 2130/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "S" berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya
1,6969 gram, diberi nomor barang bukti 2134/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "M" berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran keil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1915 gram, diberi nomor barang bukti 2133/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "L' berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9096 gram, diberi nomor barang bukti 2132/2026/OF1 adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "XL" berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,3971 gram, diberi nomor barang bukti 2135/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 3,9489 gram, diberi nomor barang bukti 2131/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,2237 gram diberi nomor barang bukti 2136/2026/OF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ALI HASAN Als ALI Bin MUHAMMAD SANI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa ALI HASAN Als ALI Bin MUHAMMAD SANI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Kampung Ciketing Rawa Mulya RT.001 RW. 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Ciketing Rawa Mulya RT.001 RW. 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Saksi ASEP APRIATNA bersama-sama dengan Saksi EBEET CHANDRO J. SIBORO, SE dan Saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 63,34 (enam puluh tiga koma tiga puluh empat) gram yang terletak di dalam toples plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (S) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6.06 (enam koma nol enam) gram,1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (M) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,08 (enam koma nol delapan) gram,1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (L) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (XL) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 15,56 (lima belas koma lima puluh enam) gram,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruhnya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang terletak di atas tempat tidur Terdakwa, lalu ditemukan alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A06 warna hitam beserta kartu perdananya dengan nomor 082130640563 yang berada ditangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 25 April 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 63,34 (enam puluh tiga koma tiga puluh empat), berat Netto 59,71 (lima puluh sembilan koma tujuh puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (S) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 6.06 (enam koma nol enam) gram, berat Netto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (M) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 6,08 (enam koma nol delapan) gram, berat Netto 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (L) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram, berat Netto 5,04 (lima koma nol empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (XL) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 15,56 (lima belas koma lima puluh enam) gram, berat Netto 11,46 (sebelas koma empat enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram, berat Netto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 2824/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. (NRP. 80031142) selaku Pemeriksa dan mengetahui SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M (NRP. 75050940 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,8600 gram, diberi nomor barang bukti 2129/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,9287 gram, diberi nomor barang bukti 2130/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "S" berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya
1,6969 gram, diberi nomor barang bukti 2134/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "M" berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran keil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1915 gram, diberi nomor barang bukti 2133/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "L' berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9096 gram, diberi nomor barang bukti 2132/2026/OF1 adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "XL" berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,3971 gram, diberi nomor barang bukti 2135/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 3,9489 gram, diberi nomor barang bukti 2131/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,2237 gram, diberi nomor barang bukti 2136/2026/OF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ALI HASAN Als ALI Bin MUHAMMAD SANI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALI HASAN Als ALI Bin MUHAMMAD SANI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Kampung Ciketing Rawa Mulya RT.001 RW. 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Ciketing Rawa Mulya RT.001 RW. 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Saksi ASEP APRIATNA bersama-sama dengan Saksi EBEET CHANDRO J. SIBORO, SE dan Saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 63,34 (enam puluh tiga koma tiga puluh empat) gram yang terletak di dalam toples plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (S) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6.06 (enam koma nol enam) gram,1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (M) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,08 (enam koma nol delapan) gram,1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (L) yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan (XL) yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 15,56 (lima belas koma lima puluh enam) gram,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruhnya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang terletak di atas tempat tidur Terdakwa, lalu ditemukan alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A06 warna hitam beserta kartu perdananya dengan nomor 082130640563 yang berada ditangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 25 April 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUYANTO (NIK. P78970) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti dari surat kepolisian untuk barang berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram, berat Netto 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 2824/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. (NRP. 80031142) selaku Pemeriksa dan mengetahui SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M (NRP. 75050940 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,8600 gram, diberi nomor barang bukti 2129/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,9287 gram, diberi nomor barang bukti 2130/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "S" berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya
1,6969 gram, diberi nomor barang bukti 2134/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "M" berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran keil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1915 gram, diberi nomor barang bukti 2133/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "L' berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9096 gram, diberi nomor barang bukti 2132/2026/OF1 adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode "XL" berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,3971 gram, diberi nomor barang bukti 2135/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 3,9489 gram, diberi nomor barang bukti 2131/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,2237 gram diberi nomor barang bukti 2136/2026/OF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ALI HASAN Als ALI Bin MUHAMMAD SANI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |