Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2026/PN Bks Liauw A Ho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Liauw A Ho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Lie Mie Tjin menderita Sakit Stroke

3. Menetapkan bahwa Pemohon Bernama Liauw A Ho, Jenis Kelamin Laki-laki tempat/tanggal lahir Pontianak, 23-05-1954, Agama Buddha sebagi pengampu dari nama Lie Mie Tjin tempat/tanggal lahir Pontianak, 14-05-1956, istri dari Liaw A Ho untuk melakukan perbuatan hukum Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak