| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pengakuan Hutang yang dibuat tanggal 2 Mei 2024;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp.265.500.000,- (dua ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGUAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan secara penuh dan tuntas;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT baik Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari proses perkara ini;
atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |