Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2026/PN Bks 1.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3.SATRIYA SUKMANA, SH.
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
1.Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M. Nur Hidayat
2.Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M. Sobari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 310/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4039/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELI AGUSDIANI, SH, MH.
2MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M. Nur Hidayat[Penahanan]
2Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M. Sobari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat bersama sama dengan dengan  terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari pada hari Rabu tanggal  18 Maret 2026 sekira jam 15.42 WIB atau  atau setidak tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Mei 2026  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026  bertempat di pinggir jalan depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah  Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB ketika  terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol 3786 SZS warna putih biru milik terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari membonceng terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari dan anak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari yang berusia 2 tahun jalan-jalan di sekitar daerah Jati Kramat Pondok Gede Kota Bekasi, saat itu terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat berniat untuk mencari sasaran motor yang akan diambilnya.  Pada saat  melintas  di Jalan Perumahan Duta Indah  Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol B 4635 BWT tahun 2019 warna hitam merah No. Rangka: MH 1JM7113KK021676, No. Mesin: JM 71E1021449 milik saksi Wahyu Hidayat  yang  diparkir di pinggir jalan  depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam keadaan tidak di kunci stang lalu timbul niat terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat untuk mengambil motor tersebut kemudian sebelum mengambil motor tersebut terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari dan anak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari pulang dulu ke rumah terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat kemudian terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mengajak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT tahun 2019 warna hitam merah tersebut dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menyetujui atas ajakan dari terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat selanjutnya terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan No Pol 3786 SZS membonceng terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari dan anak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menuju ke tempat diparkirnya sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah  di  depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah  Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, ProVinsi Jawa Barat sesampainya di ujung gang  sebelum  rumah saksi Wahyu Hidayat, terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menunggu di motor bersama anaknya  sedangkan terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat turun dari sepeda motor yang dikendarainya  menuju ke tempat diparkirnya sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah  di  depan rumah saksi Wahyu Hidayat  di Jalan Perumahan Duta Indah  Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sesampainya di tempat diparkirnya sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam lalu terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi dengan cara terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat menaiki sepeda motor tersebut dan menjalankannya dengan menggunakan kaki terdakwa menuju ke  ujung gang tempat dimana terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menunggu selanjutnya terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat menyerahkan sepeda motor tersebut kepada   terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari untuk dikendarai oleh terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari lalu terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menaiki sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah, sedangkan terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan No Pol 3786 SZS  sambil kaki terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat  mendorong sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah  yang dikendarai oleh terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menuju ke rumah  terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat di Jl H Samud Rt 003 Rw 004 Kel Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat. Selanjutnya pada malam harinya terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat menjual   1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT tahun 2019 warna hitam merah No Rangka MH 1JM7113KK021676 No Mesin JM 71E1021449 tersebut di Facebook dan laku terjual seharga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan motor tesebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari. Akibat perbuatan terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari saksi Wahyu Hidayat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).    

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan Terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang Undang  Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum  Pidana jo Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya