Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2025/PN Bks WAWAN KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAWAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan transfer dana yang dilakukan WAWAN KURNIAWAN pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 15:48:38 melalui m-Banking BCA (Bank Central Asia) ke rekening nomor : 5737200481 atas nama ANDRIANSYAH sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer;

3. Memerintahkan kepada BCA KCP WTC Mangga Dua untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)  ke rekening rekening BCA WAWAN KURNIAWAN dengan nomor : 8790293461;

4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

Atau

“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya” (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak