| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 280/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | WAHYUDIN als WAHYU Bin NASIHIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 280/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | tar-317/m.2.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM- /M.2.17/Eoh.1/06/2026 1.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : Wahyudin als Wahyu Bin Nasihin Tempat Lahir : Tegal Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun / 14 Agustus 2001 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Penyalahan Rt.004/Rw/001 Kelurahan Penyalahan Kecamatan Katinegara Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah/ Rumah Kontrakan Jalan Trimezia Kelurahan Curug Simprug Kecamatan Kelapa Dua Kabupatem Tangerang Provinsi Banten Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SD Nomor Induk Kependudukan (KTP): 3328071408010001 2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 26 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Juni 2026 Penuntut Umum : sejak tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 23 Juni 2026 3.Dakwaan : --------------------Bahwa Ia terdakwa WAHYUDIN ALS WAHYU BIN NASIHIN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat dirumah saksi korban ROHIMATUL JANNAH yang beralamat di jalan Randu 2 Blok D Nomor 122 Rt.005/ Rw.017 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa WAHYUDIN ALS WAHYU BIN NASIHIN mendatangi rumah saksi korban ROHIMATUL JANNAH, saat situasi sepi terdakwa memanjat pagar rumah saksi korban ROHIMATUL JANNAH dan membuka pintu rumah bagian depan dengan memasukkan tangan kanan terdakwa melalui lubang angin diatas pintu rumah bagian depan untuk membuka kunci slot pintu, setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban ROHIMATUL JANNAH dan naik kelantai 2 untuk minum kopi dan merokok, dan sekira pukul 23.00 wib terdakwa turun kebawah dan masuk kedalam kamar saksi korban ROHIMATUL JANNAH untuk mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban ROHIMATUL JANNAH dimeja lemari setelah itu terdakwa membuka lemari saksi korban ROHIMATUL JANNAH dan mengambil tas kecil warna merah muda yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepeda motor milik saksi korban ROHIMATUL JANNAH kemudian terdakwa naik kembali ke lantai 2 untuk tidur dan keseokan harinya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 05.00 wib terdakwa mengambil obeng dari dapur rumah saksi korban ROHIMATUL JANNAH untuk merusak gembok pintu pagar rumah saksi korban ROHIMATUL JANNAH setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Genio CBS ISS tahun 2025 warna black dengan nomor polisi B-5690-KIE milik saksi korban ROHIMATUL JANNAH yang terpakir diruang tamu dan terdakwa membawa motor milik saksi korban ROHIMATUL JANNAH tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di jalan Trimezia Kelurahan Curug Sangereng Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Kabupaten provinsi Banten yang akan terdakwa jual atau gadaikan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, atas kerugian yang dialami oleh saksi korban ROHIMATUL JANNAH tersebut, saksi korban ROHIMATUL JANNAH melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rawalumbu yang selanjutnya Pihak Kepolisian Sektor Rawalumbu menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Genio CBS ISS tahun 2025 warna black dengan nomor polisi B-5690-KIE milik saksi korban ROHIMATUL JANNAH kunci kontak sepeda motor dan surat tanda nomor kendataan bermotor (STNK) untuk penyidikan lebih lanjut. --------------------Bahwa terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin mengambil sepeda motor merk Honda Genio CBS ISS tahun 2025 warna black dengan nomor polisi B-5690-KIE senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) milik saksi korban ROHIMATUL JANNAH tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan saksi korban ROHIMATUL JANNAH selaku pemiliknya.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F KUHP.
Bekasi, 09 Juni 2026 Penuntut Umum Jaksa Muda |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
