Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
484/Pdt.P/2025/PN Bks HILDA SOFIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 484/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HILDA SOFIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yody Prastian, S.HHILDA SOFIYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (HILDA SOFIYATI) selaku Ibu kandung dari MAULANA MANSYUR sebagai Wali Pengampu yang akan melakukan segala perbuatan hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan segara tindakan hukum baik didalam maupun diluar persidangan untuk melindungi, mengurus seluruh hak keperdataan dan harta peninggalan yang menjadi hak MAULANA MANSYUR serta segala kepentingan hukum dari MAULANA MANSYUR, oleh karena MAULANA MANSYUR  mengalami “Disabilitas Intelektual yaitu disabilitas grahita dan Disabilitas Mental yaitu disabilitas perkembangan (autis/hiperaktif)” sejak lahir sampai sekarang dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum mandiri, sehingga dengan demikian tidak cakap bertindak sebagai subyek hukum;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

atau jika ada pendapat lain dari majelis hakim, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak