Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3.AGUSMAN, SH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
ABDUL KHAIDIR bin JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2185/M.2.17.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3AGUSMAN, SH
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHAIDIR bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara: PDM – 45/M.2.17/Eku.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ABDUL KHAIDIR Bin JAMALUDDIN

Nomor Identitas

:

1111032701980002

Tempat lahir

:

Peudada

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 27 Januari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Blang Pulo Rt.00/00 Kel. Meunasah Pulo Kec. Peudada Bireun Provinsi Aceh

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Lainnya

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                        : sejak tanggal 20 Januari 2025;
  2. Penahanan Rutan                 
  • Ditahan Penyidik      : sejak tanggal 21 Januari 2025 s/d tanggal 09 Februari 2025;
  • Diperpanjang PU      :  sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d tanggal 21 Maret 2025;
  • Diperpanjang PN I    : sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 20 April 2025
  • Ditahan PU               :  sejak tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025;

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN pada sekitar bulan September 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 13.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, bertempat di Jalan W. R. Supratman No. 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan September 2024 saat Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN memperoleh obat-obatan berupa hexymer, tramadol dan tirhexyphenidyl dari seseorang yang bernama MAUN (DPO) secara berkala dimana Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN memperoleh stok obat perminggunya tramadol 7 box = 700 butir, hexymer 1000 butir dan trihexyphenidyl 50 butir dengan tujuan untuk dijual kembali di toko miliknya yang beralamat di Jalan W. R Supratman No 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dimana Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN menjual hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) butir, tramadol dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dalam perminggu obat tersebut bisa terjual oleh Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN sebanyak tramadol sekitar 600butir /minggu, hexymer sekitar 800 hingga 900 butir /minggu dan trihexyphenidyl sekitar 20 - 30 butir /minggu.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN menjual 7 (tujuh) butir obat jenis tramadol kepada saksi ANDI GALEH SAPUTRA dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di tokonya yang berlamat di Jalan W. R. Supratman No. 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi,
  • Bahwa kemudian pada saat terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN melakukan transaksi dengan saksi ANDI GALEH SAPUTRA tiba-tiba datang saksi  BUDI SUKARNO saksi DONAL MORRIS HUTAPEA dan saksi PRAMESTA RADJASA yang merupakan anggota kepolisian dari Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sebelumnya menerima informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada toko milik terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN mengedarkan obat tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN ditemukan barang bukti berupa :
  • 795 (Tujuh ratus sembilan puluh lima) Butir Obat berwarna kuning diduga Hexymer;
  • 540 (lima ratus empat puluh) Butir Tramadol;
  • 60 (enam puluh) Butir Trihexyphenidyl;
  • Uang tunai Rp. 2.508.000,- (dua juta lima ratus delapan ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol plastik bertuliskan “HEXYMER 2” tanpa isi;
  • 1 (satu) unit handphone merek Iphone model Iphone 11 Nomor seri DX3K269PN735 dengan nomor imei 356656425933040 / 356656425814893.
  • Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa terdakwa ABDUL KHAIDIR Bin JAMALUDDIN mengakui memperdagangkan/menjual barang berupa obat tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak mengetahui apa kegunaan, kasiat dan manfaat obat-obatan yang diedarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0044, tanggal 4 Februari 2025 untuk sampel dengan nomor Kode Sampel 25.093.11.17.05.0062.K.
  • Identitas produk yang tercantum dalam kemasan strip ED September 2028, BN4510237.
  • Pemerian : tablet warna putih; satu sisi AM; sisi lain TMD, garis Tengah.
  • Identifikasi : positif mengandung Tramadol.

Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0041, tanggal 4 Februari 2025 untuk sampel dengan nomor Kode Sampel 25.093.11.17.05.0068.K.

  • Identitas produk yang tercantum dalam kemasan strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, BN 1309028 ED 07-2028 No. Reg GKL 9817104710A1.
  • Pemerian : tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos.
  • Identifikasi : Positif mengandung Trihexyphenidyl.

Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0042, tanggal 4 Februari 2025 untuk sampel dengan nomor Kode Sampel 25.093.11.17.05.0071.K.

  • Identitas produk yang tercantum dalam kemasan plastik klip bening : tidak ada.
  • Pemerian : tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan.
  • Identifikasi : Positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti berupa tablet tersebut mengandung bahan berkhasiat obat (active pharmaceutical ingredients), yaitu tramadol dan trihexyphenidyl, dengan demikian barang bukti sebagaimana dimaksud di atas terkonfirmasi benar merupakan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN pada sekitar bulan September 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 13.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, bertempat di Jalan W. R. Supratman No. 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan September 2024 saat Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN memperoleh obat-obatan berupa hexymer, tramadol dan tirhexyphenidyl dari seseorang yang bernama MAUN (DPO) secara berkala dimana Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN memperoleh stok obat perminggunya tramadol 7 box = 700 butir, hexymer 1000 butir dan trihexyphenidyl 50 butir dengan tujuan untuk dijual kembali di toko miliknya yang beralamat di Jalan W. R Supratman No 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dimana Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN menjual hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) butir, tramadol dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dalam perminggu obat tersebut bisa terjual oleh Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN sebanyak tramadol sekitar 600butir /minggu, hexymer sekitar 800 hingga 900 butir /minggu dan trihexyphenidyl sekitar 20 - 30 butir /minggu.
  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN memperoleh obat-obatan berupa hexymer, tramadol dan tirhexyphenidyl dari seseorang yang bernama MAUN (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali di toko miliknya yang beralamat di Jalan W. R. Supratman No. 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dimana terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN menjual hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) butir, tramadol dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN menjual 7 (tujuh) butir obat jenis tramadol kepada saksi ANDI GALEH SAPUTRA dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di tokonya yang berlamat di Jalan W. R. Supratman No. 56, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi,
  • Bahwa kemudian pada saat terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN melakukan transaksi dengan saksi ANDI GALEH SAPUTRA tiba-tiba datang saksi  BUDI SUKARNO saksi DONAL MORRIS HUTAPEA dan saksi PRAMESTA RADJASA yang merupakan anggota kepolisian dari Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sebelumnya menerima informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada toko milik terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN mengedarkan obat tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL KHAIDIRI Bin JAMALUDDIN ditemukan barang bukti berupa :
  • 795 (Tujuh ratus sembilan puluh lima) Butir Obat berwarna kuning diduga Hexymer;
  • 540 (lima ratus empat puluh) Butir Tramadol;
  • 60 (enam puluh) Butir Trihexyphenidyl;
  • Uang tunai Rp. 2.508.000,- (dua juta lima ratus delapan ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol plastik bertuliskan “HEXYMER 2” tanpa isi;
  • 1 (satu) unit handphone merek Iphone model Iphone 11 Nomor seri DX3K269PN735 dengan nomor imei 356656425933040 / 356656425814893.
  • Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa terdakwa ABDUL KHAIDIR Bin JAMALUDDIN mengakui memperdagangkan/menjual barang berupa obat tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak mengetahui apa kegunaan, kasiat dan manfaat obat-obatan yang diedarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0044, tanggal 4 Februari 2025 untuk sampel dengan nomor Kode Sampel 25.093.11.17.05.0062.K.
  • Identitas produk yang tercantum dalam kemasan strip ED September 2028, BN4510237.
  • Pemerian : tablet warna putih; satu sisi AM; sisi lain TMD, garis Tengah.
  • Identifikasi : positif mengandung Tramadol.

Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0041, tanggal 4 Februari 2025 untuk sampel dengan nomor Kode Sampel 25.093.11.17.05.0068.K.

  • Identitas produk yang tercantum dalam kemasan strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, BN 1309028 ED 07-2028 No. Reg GKL 9817104710A1.
  • Pemerian : tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos.
  • Identifikasi : Positif mengandung Trihexyphenidyl.

Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0042, tanggal 4 Februari 2025 untuk sampel dengan nomor Kode Sampel 25.093.11.17.05.0071.K.

  • Identitas produk yang tercantum dalam kemasan plastik klip bening : tidak ada.
  • Pemerian : tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan.
  • Identifikasi : Positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti berupa tablet tersebut mengandung bahan berkhasiat obat (active pharmaceutical ingredients), yaitu tramadol dan trihexyphenidyl, dengan demikian barang bukti sebagaimana dimaksud di atas terkonfirmasi benar merupakan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ABDUL KHAIDIR Bin JAMALUDDIN sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya