Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2025/PN Bks PT Gayaland Prokencana Dr. Budi Martino Lumunon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gayaland Prokencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Rizal, SH.MH.CLA.PT Gayaland Prokencana
Tergugat
NoNama
1Dr. Budi Martino Lumunon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi tertanggal 24 April 2009 dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan Rp. 155.146.936,00 (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) terhadap Penggugat;
3.Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi tertanggal 24 April 2009 yang telah dilegalisasi Notaris dengan Nomor: 046/IV/2009 antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.
DALAM PROVISI
4.Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower B lantai 1 Unit 26 Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
5.Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak