Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk 1.Kristoporus Yudityo
2.Lia Yulia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas LeonardPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Tergugat
NoNama
1Kristoporus Yudityo
2Lia Yulia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.169.467,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor 062/815/KUR/BKS/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani di hadapan pejabat Bank Jatim Cabang Pembantu Bekasi dan Saksi;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp 42,169,467.98,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi
  5. Menyatakan demi hukum bahwa PENGGUGAT berhak mohon agar dapat diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap salah satu asset harta kekayaanya
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT  mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak