INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G.S/2026/PN Bks | PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk. | 1.DODDY WIJAYANTO 2.RANNY FITRIYANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 269.537.000,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 055372250040 tanggal 25-05-2025, Sebesar Rp. 269.537.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / VELLFIRE Z 2.4 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2012 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : ANH208130577 / 2AZF455184
No. Polisi : B 2386 KYJ
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / VELLFIRE Z 2.4 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2012 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : ANH208130577 / 2AZF455184
No. Polisi : B 2386 KYJ
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
