Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Bks Hendrik RE Assa. SH.MA.MH Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Metro Bekasi Kota, Cq Kasat Reskrim Cq Penyidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hendrik RE Assa. SH.MA.MH
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Metro Bekasi Kota, Cq Kasat Reskrim Cq Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk ;

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penundaan berlaurut-larut (Undue Delay) dan tidak memberikan kepastian hukum atas Laporan Polisi No LP/B/1.156/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro jaya Tanggal 03 Juli 2024 adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan Atas Hukum.

 

 

  1. Menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran prosedur karena tidak memberikan SP2HP kepada Pemohon lebih dari 1 Tahun.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan dan menuntaskan proses Penyidikan atas Laporan Polisi aquo dan segera memberikan kepastian hukum kepada Pemohon sesuai peraturan perundang-undangan.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyampaikan SP2HP secara berkala setiap perkembangan kepada Pemohon.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon agar penyidik yang menangani Laporan Pidana tersebut diproses secara etik atas penelataran laporan Pemohon yang sudah memakan waktu lebih dari 2 Tahun.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

  1. Atau apabila Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya