| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 574/Pid.Sus/2025/PN Bks | SEPTERINA NELLAITA, S.H. | MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 574/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 7986/M.2.17/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. PDM: 243/II/BKS/11/2025
1. Penangkapan : Sejak 07 Juli 2025 s/d 10 Juli 2025 2. Penahanan :
Primair Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Genit Tambora Kec. Tambora Jakarta Barat, namun berdasarkan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4246/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisi 3 (tiga) bungkus plastic kilp masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2268 gram diberi nomor barang bukti 1975/2024/PF (sisa uji lab berat netto 1,1998 gram) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidiair Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF alias USUF bin AMIT pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Hotel Tugu Respati, Jl. Roa Malaka Selatan, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat, namun berdasrkan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4246/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisi 3 (tiga) bungkus plastic kilp masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2268 gram diberi nomor barang bukti 1975/2024/PF (sisa uji lab berat netto 1,1998 gram) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

