Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. 1.ASEP MAULANA Bin YAYAN SURYANA
2.RIYAN RAMADHANI Bin TARMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 920 /M.2.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP MAULANA Bin YAYAN SURYANA[Penahanan]
2RIYAN RAMADHANI Bin TARMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa  I  ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA bersama dengan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI BIN TARMAD pada hari Senin  tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Letnan Arsyad No. 70 Rt.001/025 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang  yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, percobaan melakukan Tindak Pidana  terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin  tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa  I  ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA bersama dengan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI BIN TARMAD adalah seorang pengamen Jalanan, kemudian para terdakwa pada saat mengamen melintas di Jln. Letnan Arsyad No. 70 Rt.001/025 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, lalu   Terdakwa I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah tahun 2017 No. Pol: B-4860-KDM, No. Rangka: MH1JFU117HK820720, No. Mesin: JFU1E1830812 milik korban DEDI HARTONO BIN MUSTOFA GHANI yang sedang terparkir didepan rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak motor
  • Bahwa kemudian setelah situasi sekitar rumah korban DEDI HARTONO dianggap aman oleh para terdakwa, selanjutnya  Terdakwa I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA mendekati  sepeda motor milik korban, sedang kan terdakwa II.  RIYAN RAMADHANI BIN TARMAD menunggu didepan gang rumah korban, dan pada saat Terdakwa I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA memegang kunci motor milik korban yang masih tergantung di kontak motor, kemudian istri dari korban yang bernama MARYATI keluar rumah dan memergoki Terdakwa I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA yang sedang memegang kunci sepeda motor milik korban, lalu Terdakwa I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA  melepaskan kunci sepeda motor milik korban setelah itu para terdakwa diteriaki “ Maling”, dan langsung diamankan kan oleh warga, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan  ke Polsek Bekasi Selatan untuk di proses lebih lanjut;

 

-------- Perbuatan Terdakwa  I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA bersama dengan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI BIN TARMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf  g.  jo pasal 17 ayat (1)  KUHPidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya