| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO bersama-sama dengan PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm) SAHID (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Pekayon, RT 009 RW 00,5 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- ?Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa didatangi oleh PASAL DAT di kontrakan terdakwa di Kampung Pondok Benda RT.009/RW.005 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kemudian PASAL DAT mengajak terdakwa untuk berjualan obat keras dengan mengatakan “ke depan yok”, yang dipahami terdakwa sebagai ajakan untuk menjual obat-obatan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama PASAL DAT menuju warung kopi di belakang Indomaret Jalan Pekayon, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa melihat PASAL DAT menerima obat-obatan dari KHAIRI (DPO), setelah itu PASAL DAT menyerahkan kepada terdakwa berupa :
- 10 (sepuluh) lempeng berisi 100 (seratus) butir pil putih kemasan hologram “ASLI AG”;
- 2 (dua) lempeng berisi 20 (dua puluh) butir Trihexyphenidyl; dan
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir pil kuning kode MF sehingga seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat) butir.
- Bahwa obat-obatan tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk dijual kepada masyarakat secara langsung dengan sistem COD (Cash On Delivery) atau pembayaran di tempat.
- Bahwa terdakwa kemudian menyimpan obat-obatan tersebut di kantong celana dan kantong kemeja agar mudah diambil sewaktu ada pembeli yang datang. ?Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari PASAL DAT Alias SADAT yang sebelumnya menerima kiriman dari KHAIRI (DPO).
- Bahwa pada tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras tanpa izin di depan Indomaret Jalan Pekayon, RT 009 RW 005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa bersama PASAL DAT sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut. Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:
- 57 (lima puluh tujuh) butir pil putih dalam bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”;
- 20 (dua puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl;
- 24 (dua puluh empat) butir pil kuning kode MF.
- Bahwa seluruh obat tersebut disimpan terdakwa di kantong celana dan kantong baju untuk dijual kepada masyarakat. ?Bahwa terdakwa mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari PASAL DAT Alias SADAT untuk diedarkan kepada masyarakat dan menerima upah dari hasil penjualan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap dua hari apabila obat habis terjual dan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) apabila obat belum habis terjual.
- Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat dengan harga:
- * Pil putih “ASLI AG” Rp50.000,- per lempeng 10 butir;
- * Trihexyphenidyl Rp35.000,- per lempeng;
- * Pil kuning kode MF Rp10.000,- per bungkus plastik.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin maupun legalitas dalam mengedarkan obat keras tersebut.
- ?Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap sediaan farmasi yang diedarkan wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sedangkan obat-obatan yang diedarkan terdakwa tidak memenuhi ketentuan tersebut karena diedarkan secara ilegal tanpa melalui jalur kefarmasian yang sah dan terdakwa tidak memiliki ijin maupun latar belakang kefarmasian untuk menjual obat-obatan keras tersebut dimana para pembeli tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/269/VI/2026/FPP sampel nomor LS269VI2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/270/VI/2026/FFP sampel nomor LS270V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/271/VI/2026/FFP sampel nomor LS271V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/272/VI/2026/FFP sampel nomor LS272V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/273/VI/2026/FFP sampel nomor LS273V2026 tanggal 15 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning orange berlogo mf pada satu sisi dan berlogo x pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO bersama-sama dengan PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm) SAHID (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Pekayon, RT 009 RW 00,5 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- ?Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di depan Indomaret Jalan Pekayon RT.009/RW.005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sering terjadi transaksi jual beli obat keras tanpa resep dokter dengan sistem COD (Cash On Delivery) atau pembayaran di tempat. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut saksi selaku anggota Kepolisian bersama BRIGADIR EBEET CHANDRO J. SIBORO, S.E. dan BRIPDA TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud.
- ?Bahwa setelah dilakukan pengamatan, petugas melihat terdapat dua orang laki-laki yang sedang berdiri di depan Indomaret tersebut, kemudian petugas mendatangi kedua orang tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, selanjutnya mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm.) SAHID dan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO ditemukan barang bukti berupa:
- 57 (lima puluh tujuh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG” yang berada di kantong celana sebelah kanan bagian depan;
- 20 (dua puluh) butir pil dengan bungkus kemasan warna silver merek Trihexyphenidyl yang berada di kantong kemeja sebelah kanan bagian depan;
- 24 (dua puluh empat) butir pil kuning kode MF yang berada di kantong kemeja sebelah kiri bagian depan.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut terdakwa membenarkan merupakan obat-obatan yang dibawanya untuk dijual kepada konsumen dan berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa diketahui obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa dari PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm.) SAHID, sedangkan PASAL DAT memperoleh obat-obatan tersebut dari KHAIRI (DPO).
- ?Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa didatangi oleh PASAL DAT di kontrakan terdakwa di Kampung Pondok Benda RT.009/RW.005 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kemudian PASAL DAT mengajak terdakwa untuk berjualan obat keras dengan mengatakan “ke depan yok”, yang dipahami terdakwa sebagai ajakan untuk menjual obat-obatan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama PASAL DAT menuju warung kopi di belakang Indomaret Jalan Pekayon, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa melihat PASAL DAT menerima obat-obatan dari KHAIRI (DPO), setelah itu PASAL DAT menyerahkan kepada terdakwa berupa :
- 10 (sepuluh) lempeng berisi 100 (seratus) butir pil putih kemasan hologram “ASLI AG”;
- 2 (dua) lempeng berisi 20 (dua puluh) butir Trihexyphenidyl; dan
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir pil kuning kode MF sehingga seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat) butir.
- Bahwa obat-obatan tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk dijual kepada masyarakat secara langsung dengan sistem COD (Cash On Delivery) atau pembayaran di tempat.
- Bahwa terdakwa kemudian menyimpan obat-obatan tersebut di kantong celana dan kantong kemeja agar mudah diambil sewaktu ada pembeli yang datang.
- ?Bahwa terdakwa menerangkan apabila ada pembeli yang meminta obat putih maka terdakwa menyerahkan pil putih dengan kemasan silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”, apabila pembeli meminta Trihexyphenidyl maka terdakwa menyerahkan obat merek Trihexyphenidyl, sedangkan apabila pembeli meminta pil kuning maka terdakwa menyerahkan pil kuning kode MF.
- Bahwa harga penjualan yang ditentukan terdakwa yaitu:
- pil putih “ASLI AG” sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lempeng berisi 10 butir, Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 butir, dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir;
- Trihexyphenidyl sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per lempeng berisi 10 butir, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 butir, dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir;
- pil kuning kode MF sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir.
- ?Bahwa terdakwa menerima upah dari PASAL DAT sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap dua hari apabila obat habis terjual dan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) apabila obat belum habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/269/VI/2026/FPP sampel nomor LS269VI2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/270/VI/2026/FFP sampel nomor LS270V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/271/VI/2026/FFP sampel nomor LS271V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/272/VI/2026/FFP sampel nomor LS272V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/273/VI/2026/FFP sampel nomor LS273V2026 tanggal 15 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning orange berlogo mf pada satu sisi dan berlogo x pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- ?Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan menerima, menyimpan, membawa, menawarkan, menyerahkan, dan menjual obat keras kepada masyarakat secara langsung, padahal terdakwa bukan Apoteker, bukan Tenaga Teknis Kefarmasian, tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk melakukan praktik kefarmasian maupun mengedarkan obat keras kepada masyarakat.
- Bahwa dengan demikian seluruh rangkaian perbuatan terdakwa tersebut merupakan praktik kefarmasian terhadap sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |