Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2026/PN Bks Ir. Ericson Ferianto L Tobing Baharaja Sianipar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Ericson Ferianto L Tobing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Baharaja Sianipar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum bahwa Akta Perjanjian / Pernyataan Pendaftaran Waarmerking Nomor: 01/Not.MJ/D/III/2012, tanggal 06 Maret 2012 adalah sah dan berharga.

3. Menyatakan Tergugat (Baharaja Sianipar) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat sejak tanggal 01 Agustus 2013.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika, dan sekaligus sisa kewajiban pembayaran pokok sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Bukit Golf Blok IV/3 RT.001 RW.001, Pondok Gede, Kota Bekasi 17412.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak