Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H. MUHAMMAD HABIBI Als HABIBI Bin (Alm) DARMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4891/M.2.17/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HABIBI Als HABIBI Bin (Alm) DARMIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI Bin (Alm) DARMIDI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jl. Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Erwin, dan Saksi Yoka Hanang Prasetya mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di daerah Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Erwin, dan Saksi Yoka Hanang Prasetya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Erwin, dan Saksi Yoka Hanang Prasetya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berjualan dipinggir Jl. Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Erwin, dan Saksi Yoka Hanang Prasetya menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 1 (satu) buah Tas warna hitam yang didalamnya terdapat 150 (seratus lima puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 30 (tiga puluh) butir pil berkemasan Merk Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang ditemukan disamping Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa didapat dari Sdr. BANG LE (DPO) dengan cara obat-obat tanpa izin edar tersebut diberikan langsung dipinggir Jalan Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi; 

-    Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli yang sudah menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian Terdakwa langsung datang dipinggir Jalan Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian pada saat pembeli tersebut datang untuk membeli obat-obatan kemudian Terdakwa langsung memberikan obat-obatan sesuai permintaan pembelidan untuk pembayarannya menggunakan uang tunai;
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa jual dengan harga :
•    10 (sepuluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG", Terdakwa menjualnya dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
•    4 (empat) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, Terdakwa menjualnya dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
•    10 (sepuluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, Terdakwa menjualnya dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/178/IV/2026/FPP tanggal 05 Mei 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/179/IV/2026/FPP tanggal 05 Mei 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU-BB/180/V/2026/FPP tanggal 05 Mei 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 150 (seratus lima puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 30 (tiga puluh) butir pil berkemasan Merk Trihexyphenidyl tersebut dengan menjual langsung di Jl. Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
-    Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI Bin (Alm) DARMIDI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jl. Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Erwin, dan Saksi Yoka Hanang Prasetya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berjualan dipinggir Jl. Baru Underpass RT.004/RW.008, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Erwin, dan Saksi Yoka Hanang Prasetya menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 1 (satu) buah Tas warna hitam yang didalamnya terdapat 150 (seratus lima puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 

30 (tiga puluh) butir pil berkemasan Merk Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang ditemukan disamping Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/178/IV/2026/FPP tanggal 05 Mei 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/179/IV/2026/FPP tanggal 05 Mei 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU-BB/180/V/2026/FPP tanggal 05 Mei 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 1 (satu) buah Tas warna hitam yang didalamnya terdapat 150 (seratus lima puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening, 30 (tiga puluh) butir pil berkemasan Merk Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya