| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli 1 (satu) bidang tanah yang dengan SHGB Nomor: 4948 dengan luas tanah 108 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Kel. Kalibaru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi dengan SHGB Nomor 4948 atas nama KRISTOFORUS HARRY TALIB antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap kwitansi pembayaran sebesar Rp. Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana Kuitansi tertanggal 23 Desember 2002;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Kalibaru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi luas tanah 108 m2 yang dengan SHGB Nomor 4948 atas nama KRISTOFORUS HARRY TALIB;
- Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertipikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Kalibaru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi luas tanah 108 m2 yang dengan SHGB Nomor 4948 atas nama KRISTOFORUS HARRY TALIB menjadi ke atas nama Penggugat;
- Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual untuk melakukan roya terhadap Hak Tanggungan Nomor 337/1991 tanggal 02 Mei 1991;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpen-dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |