| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di PT. HANEDA ANEKA KREASI, Jl. Mendut S.1 No.42 RT.13/RW.15 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya Terdakwa diajak untuk bekerja dan membantu Saksi SONDANG MARETA untuk mengurus perusahaannya di PT. HANEDA ANEKA KREASI, kemudian sekira Tahun 2023 Terdakwa diberi kepercayaan oleh Saksi SONDANG MARETA untuk menduduki jabatan selaku Direktur Utama PT. HANEDA ANEKA KREASI berdasarkan Daftar Perseroan Nomor AHU-0062235.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sedangkan Saksi SONDANG MARETA berkedudukan sebagai Komisaris;
- Bahwa Terdakwa setiap bulannya selaku Direktur Utama yang juga merangkap bekerja apa saja pada PT. HANEDA ANEKA KREASI diberikan gaji oleh Saksi SONDANG MARETA kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa selain bertugas sebagai Direktur Utama, Terdakwa juga diberikan kepercayaan oleh Saksi SONDANG MARETA untuk sekaligus bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan merangkap beberapa pekerjaan antara lain sebagai driver, orang gudang, admin perusahaan, pengurus pajak, sales, dan juga kolektor yang bertugas mengambil uang setoran dari toko material yang memesan bahan bangunan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan;
- Bahwa pada mulanya Saksi SONDANG MARETA dan Saksi JUNITA menyadari ada kejanggalan pada kondisi keuangan PT. HANEDA ANEKA KREASI yang terus mengalami devisit. Hal tersebut disadari oleh Saksi SONDANG MARETA dan Saksi JUNITA pada saat terdapat tagihan dari PT. MULTI MITRA SENTOSA dan CV. POLI PLAS EKSTERIOR yang tidak mampu dibayar oleh PT. HANEDA ANEKA KREASI;
- Bahwa sekira bulan Desember Tahun 2024 Saksi JUNITA yang merasa janggal dengan kondisi keuangan perusahaan yang selalu menurun bertanya kepada Terdakwa mengapa pembayaran bahan meterial dari toko-toko tidak lancar, kemudian Terdakwa menjawab “PENJUALAN DI PASARAN SEDANG MENURUN DAN TOKO-TOKO YANG MEMESAN BAHAN BANGUNAN SEDANG SULIT MEMBAYAR BAHAN METERIAL YANG DISUPPLY”;
- Kemudian dari kecurigaan tersebut sekira bulan Mei 2025 Saksi SONDANG MARETA, Saksi JUNITA, dan Saksi HERIYANTO, berinisiatif melakukan audit internal pada perusahaan PT. HANEDA ANEKA KREASI, yang juga diikuti oleh Terdakwa. selanjutnya berdasarkan audit internal tersebut diketahui bahwa terdapat toko-toko material yang memesan barang ke PT. HANEDA ANEKA KREASI selalu membayar tepat waktu, tetapi pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening PT. HANEDA ANEKA KREASI melainkan masuk ke rekening pribadi Terdakwa dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, dan hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi SONDANG MARETA beserta Saksi JUNITA melakukan konfirmasi ke sejumlah toko-toko material, mengecek faktur penjualan, serta menanyakan ke Terdakwa dengan rincian invoice yang digelapkan Terdakwa sebagai berikut:
- HA24/1226 tanggal 17/12/2024 Sinar Khatulistiwa, sisa tagihan Rp. 9.631.650,-;
- HA24/1232 tanggal 20/12/2024 Sinar Khatulistiwa Rp.12.198.300,-;
- HA24/1240 tanggal 26/12/2024 Sinar Khatulistiwa Rp.1.920.000,-
- HA25/0120 tanggal 08/01/2025 Sinar Khatulistiwa Rp.8.529.750,-
- HA25/0134 tanggal 20/01/2025 TB. SJB II Rp.2.824.000,-
- HA25/0146 tanggal 25/01/2025 Cahaya Damai Rp.16.400.000,-
- HA25/022 tanggal 01/02/2025 Cahaya Mas Rp.10.492.000,-
- HA25/025 tanggal 04/02/2025 Sinar Jaya Rp.4.602.000,-
- HA25/0210 tanggal 06/02/2025 Cahaya Damai Rp.5.778.750,-
- HA25/0212 tanggal 06/02/2025 Sinar Jaya Rp.1.800.000,-
- HA25/0216 tanggal 13/02/2025 Jaya Raya Rp.3.879.500,-
- HA25/0223 tanggal 13/02/2025 TB. Amry Rp.2.406.300,-
- HA25/0224 tanggal 13/02/2025 Karya Bangunan Rp.2.880.000,-
- HA25/0225 tanggal 13/02/2025 TB. Fajar Rp.4.150.000,-
- HA25/0229 tanggal 19/02/2025 Sinar Jaya Rp.3.620.000,-
- HA25/0230 tanggal 19/02/2025 Sumber Wijaya Rp.3.393.000,-
- HA25/0231 tanggal 19/02/2025 TB. Semangat Jaya Rp.3.520.000,-
- HA25/0232 tanggal 19/02/2025 Subur Jaya PKP Rp.1.018.500,-
- HA25/0235 tanggal 21/02/2025 Sumber Tangguh Jaya Rp.2.538.000,-
- HA25/0238 tanggal 21/02/2025 Sinar Jaya Rp.4.081.500,-
- HA25/0240 tanggal 21/02/2025 Bintang Bangunan Rp.4.188.000,-
- HA25/0242 tanggal 27/02/2025 Putra Makmur Rp.925.500,-
- HA25/0243 tanggal 27/02/2025 Sumber Tangguh Jaya Rp.8.236.950,-
- HA25/0246 tanggal 27/02/2025 Mitra Baru Rp.4.416.000,-
- HA25/0248 tanggal 27/02/2025 Sumber Baru VIII Rp.5.415.000,-
- HA25/032 tanggal 05/03/2025 Putra Makmur Rp.2.406.800,-
- HA25/035 tanggal 05/02/2025 Sumber Wijaya Rp.1.171.500,-
- HA25/037 tanggal 05/03/2025 Murah Jaya Rp.3.025.000,-
- HA25/038 tanggal 05/03/2025 Mutiara Jaya Rp.2.920.000,-
- HA25/039 tanggal 05/03/2025 Karya Bangunan Rp.1.080.000,-
- HA25/0315 tanggal 11/03/2025 Sinar Cahaya Rp.910.000,-
- HA25/0317 tanggal 11/03/2025 TB. Bangun Jaya Rp.2.962.050,-
- HA25/0320 tanggal 11/03/2025 Cahaya Mas Rp.7.777.500,-
- HA25/0321 tanggal 15/03/2025 Sinar Jaya Rp.4.305.500,-
- HA25/0332 tanggal 22/03/2025 Octav Bangunan Rp.6.230.000,-
- HA25/0333 tanggal 22/03/2025 Indo Jaya Rp.2.183.100,-
- HA25/0336 tanggal 22/03/2025 Sinar Mustika Rp.1.950.000,-
- HA25/0337 tanggal 22/03/2025 Sumber Wijaya Rp.5.950.000,-
- HA25/0150 tanggal 25/01/2025 Sinar Khatulistiwa Rp.8.882.050,-
- HA25/026 tanggal 04/02/2025 Sinar Khatulistiwa Rp.32.315.050,-
- HA25/0249 tanggal 27/02/2025 Ceria Bangunan Rp.15.039.000,-
- HA25/0241 tanggal 21/02/2025 Ceria Bangunan Rp.11.451.750,-
- 08062 tanggal 29/08/2023 Sumber Wijaya Rp.5.700.000,-
- 08025 tanggal 05/08/2023 Sumber Wijaya Rp.10.450.000,-
- 06027 tanggal 19/06/2023 Mahoni Lestari Rp.4.400.000,-
- 01040 tanggal 22/01/2024 Indotama Rp.8.000.000,-
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa benar semua uang tersebut yang berjumlah kurang lebih sebesar Rp.267.952.550,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) adalah uang yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke PT. HANEDA ANEKA KREASI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa perusahaan PT. HANEDA ANEKA KREASI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.267.952.550,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan atas kejadian tersebut Terdakwa dilapokan ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP—
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di PT. HANEDA ANEKA KREASI, Jl. Mendut S.1 No.42 RT.13/RW.15 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan ” Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya Terdakwa diajak untuk bekerja dan membantu Saksi SONDANG MARETA untuk mengurus perusahaannya di PT. HANEDA ANEKA KREASI, kemudian sekira Tahun 2023 Terdakwa diberi kepercayaan oleh Saksi SONDANG MARETA untuk menduduki jabatan selaku Direktur Utama PT. HANEDA ANEKA KREASI berdasarkan Daftar Perseroan Nomor AHU-0062235.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sedangkan Saksi SONDANG MARETA berkedudukan sebagai Komisaris;
- Bahwa selain bertugas sebagai Direktur Utama, Terdakwa juga diberikan kepercayaan oleh Saksi SONDANG MARETA untuk sekaligus bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan merangkap beberapa pekerjaan antara lain sebagai driver, orang gudang, admin perusahaan, pengurus pajak, sales, dan juga kolektor yang bertugas mengambil uang setoran dari toko material yang memesan bahan bangunan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan;
- Bahwa pada mulanya Saksi SONDANG MARETA dan Saksi JUNITA menyadari ada kejanggalan pada kondisi keuangan PT. HANEDA ANEKA KREASI yang terus mengalami devisit. Hal tersebut disadari oleh Saksi SONDANG MARETA dan Saksi JUNITA pada saat terdapat tagihan dari PT. MULTI MITRA SENTOSA dan CV. POLI PLAS EKSTERIOR yang tidak mampu dibayar oleh PT. HANEDA ANEKA KREASI;
- Bahwa sekira bulan Desember Tahun 2024 Saksi JUNITA yang merasa janggal dengan kondisi keuangan perusahaan yang selalu menurun bertanya kepada Terdakwa mengapa pembayaran bahan meterial dari toko-toko tidak lancar, kemudian Terdakwa menjawab “PENJUALAN DI PASARAN SEDANG MENURUN DAN TOKO-TOKO YANG MEMESAN BAHAN BANGUNAN SEDANG SULIT MEMBAYAR BAHAN METERIAL YANG DISUPPLY”;
- Kemudian dari kecurigaan tersebut sekira bulan Mei 2025 Saksi SONDANG MARETA, Saksi JUNITA, dan Saksi HERIYANTO, berinisiatif melakukan audit internal pada perusahaan PT. HANEDA ANEKA KREASI, yang juga diikuti oleh Terdakwa. selanjutnya berdasarkan audit internal tersebut diketahui bahwa terdapat toko-toko material yang memesan barang ke PT. HANEDA ANEKA KREASI selalu membayar tepat waktu, tetapi pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening PT. HANEDA ANEKA KREASI melainkan masuk ke rekening pribadi Terdakwa dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, dan hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi SONDANG MARETA beserta Saksi JUNITA melakukan konfirmasi ke sejumlah toko-toko material, mengecek faktur penjualan, serta menanyakan ke Terdakwa dengan rincian invoice yang digelapkan Terdakwa sebagai berikut:
- HA24/1226 tanggal 17/12/2024 Sinar Khatulistiwa, sisa tagihan Rp. 9.631.650,-;
- HA24/1232 tanggal 20/12/2024 Sinar Khatulistiwa Rp.12.198.300,-;
- HA24/1240 tanggal 26/12/2024 Sinar Khatulistiwa Rp.1.920.000,-
- HA25/0120 tanggal 08/01/2025 Sinar Khatulistiwa Rp.8.529.750,-
- HA25/0134 tanggal 20/01/2025 TB. SJB II Rp.2.824.000,-
- HA25/0146 tanggal 25/01/2025 Cahaya Damai Rp.16.400.000,-
- HA25/022 tanggal 01/02/2025 Cahaya Mas Rp.10.492.000,-
- HA25/025 tanggal 04/02/2025 Sinar Jaya Rp.4.602.000,-
- HA25/0210 tanggal 06/02/2025 Cahaya Damai Rp.5.778.750,-
- HA25/0212 tanggal 06/02/2025 Sinar Jaya Rp.1.800.000,-
- HA25/0216 tanggal 13/02/2025 Jaya Raya Rp.3.879.500,-
- HA25/0223 tanggal 13/02/2025 TB. Amry Rp.2.406.300,-
- HA25/0224 tanggal 13/02/2025 Karya Bangunan Rp.2.880.000,-
- HA25/0225 tanggal 13/02/2025 TB. Fajar Rp.4.150.000,-
- HA25/0229 tanggal 19/02/2025 Sinar Jaya Rp.3.620.000,-
- HA25/0230 tanggal 19/02/2025 Sumber Wijaya Rp.3.393.000,-
- HA25/0231 tanggal 19/02/2025 TB. Semangat Jaya Rp.3.520.000,-
- HA25/0232 tanggal 19/02/2025 Subur Jaya PKP Rp.1.018.500,-
- HA25/0235 tanggal 21/02/2025 Sumber Tangguh Jaya Rp.2.538.000,-
- HA25/0238 tanggal 21/02/2025 Sinar Jaya Rp.4.081.500,-
- HA25/0240 tanggal 21/02/2025 Bintang Bangunan Rp.4.188.000,-
- HA25/0242 tanggal 27/02/2025 Putra Makmur Rp.925.500,-
- HA25/0243 tanggal 27/02/2025 Sumber Tangguh Jaya Rp.8.236.950,-
- HA25/0246 tanggal 27/02/2025 Mitra Baru Rp.4.416.000,-
- HA25/0248 tanggal 27/02/2025 Sumber Baru VIII Rp.5.415.000,-
- HA25/032 tanggal 05/03/2025 Putra Makmur Rp.2.406.800,-
- HA25/035 tanggal 05/02/2025 Sumber Wijaya Rp.1.171.500,-
- HA25/037 tanggal 05/03/2025 Murah Jaya Rp.3.025.000,-
- HA25/038 tanggal 05/03/2025 Mutiara Jaya Rp.2.920.000,-
- HA25/039 tanggal 05/03/2025 Karya Bangunan Rp.1.080.000,-
- HA25/0315 tanggal 11/03/2025 Sinar Cahaya Rp.910.000,-
- HA25/0317 tanggal 11/03/2025 TB. Bangun Jaya Rp.2.962.050,-
- HA25/0320 tanggal 11/03/2025 Cahaya Mas Rp.7.777.500,-
- HA25/0321 tanggal 15/03/2025 Sinar Jaya Rp.4.305.500,-
- HA25/0332 tanggal 22/03/2025 Octav Bangunan Rp.6.230.000,-
- HA25/0333 tanggal 22/03/2025 Indo Jaya Rp.2.183.100,-
- HA25/0336 tanggal 22/03/2025 Sinar Mustika Rp.1.950.000,-
- HA25/0337 tanggal 22/03/2025 Sumber Wijaya Rp.5.950.000,-
- HA25/0150 tanggal 25/01/2025 Sinar Khatulistiwa Rp.8.882.050,-
- HA25/026 tanggal 04/02/2025 Sinar Khatulistiwa Rp.32.315.050,-
- HA25/0249 tanggal 27/02/2025 Ceria Bangunan Rp.15.039.000,-
- HA25/0241 tanggal 21/02/2025 Ceria Bangunan Rp.11.451.750,-
- 08062 tanggal 29/08/2023 Sumber Wijaya Rp.5.700.000,-
- 08025 tanggal 05/08/2023 Sumber Wijaya Rp.10.450.000,-
- 06027 tanggal 19/06/2023 Mahoni Lestari Rp.4.400.000,-
- 01040 tanggal 22/01/2024 Indotama Rp.8.000.000,-
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa benar semua uang tersebut yang berjumlah kurang lebih sebesar Rp.267.952.550,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) adalah uang yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke PT. HANEDA ANEKA KREASI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa perusahaan PT. HANEDA ANEKA KREASI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.267.952.550,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan atas kejadian tersebut Terdakwa dilapokan ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |